Kriminal

Resmi, Kades Sembayat Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

GRESIK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Sembayat Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Saudji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Purnawirawan Polres Gresik ini diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 169 juta.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti, pihaknya akhirnya menetapkan Kades H Saudji sebagai tersangka dugaan korupsi.

“Sudah ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Inisialnya S (Suadji) dan masih satu orang. Kalau nanti ada perkembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Andrie, Rabu (23/05/2018).

Andrie menyebut, penetapan tersangka ini terkait adanya penyelewengan 4 item proyek di Desa Sembayat yang dianggarkan dalam APBDes tahun 2016 lalu. “Ada empat proyek dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 169 juta,” ungkapnya.

Ditambahkan, penetapan status tersangka terhadap Kades H Saudji ini telah ditetapkan pada Selasa (22/05/2018) kemarin. Oleh karena itu pihaknya akhirnya memanggil kembali para saksi untuk menandatangani berkas pemeriksaan perkara. “Sudah kita tetapkan Selasa kemarin,” paparnya.

Perlu diketahui saat ini masih berlangsung pemeriksaan ulang terhadap para saksi. Sedikitnya ada 16 saksi yang dipanggil oleh Kejari Gresik. Mulai dari pejabat eselon II Agus Budiono, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag, Camat Manyar Abdul Hakam, para perangkat desa dan perangkat BPD Sembayat.

“Tadi saya ditanya tentang Dana Desa Sembayat tahun 2016, dan mekanisme penyusunannya. Cuma ditanya seputar itu saja, karena waktu itu saja menjabat Kepala Bapemas,” kata Agus Budiono usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.