SURABAYA, FaktualNews.co – Angkutan kendaraan jenis truk dilarang melintasi jalan nasional menjelang dan sesudah lebaran tahun 2018 yang diperkirakan jatuh pada tanggal 15 Juni 2018 mendatang. Larangan itu berlaku enam hari, tiga hari sebelum dan sesudah lebaran atau mulai tanggal 12 hingga 14 Juni dan 22 hingga 24 Juni 2018.
“Masa larangan ini lebih lama dari tahun sebelumnya, sekarang selama enam hari sebelum dan sesudah lebaran,” jelas Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Timur, Isa Anshori, Kamis (24/5/2018).
Truk yang dilarang melintas adalah yang memiliki berat diatas 14 ton. Jika dilanggar, kata Isa, pihaknya tidak segan-segan akan menilang. “Itu sesuai dengan Permenhub nomor 34 tahun 2018, truk dengan berat minimanl 14 ribu kilogram dilarang melintas di jalan nasional,” lanjut Isa.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan Isa, ada beberapa kendaraan yang boleh melintas saat pemberlakuan larangan itu meski bertonase diatas 14 ton, yakni kendaraan yang mengangkut BBM, mengangkut ternak, Air, sembako dan keperluan pos. Namun aturan tersebut, kata Isa, masih bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi dilapangan.
Untuk diketahui, Kemenhub baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Aturan ini membatasi operasional truk barang di jalan tol dan jalan nasional mulai 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018.