FaktualNews.co

Kasus Bercanda soal Bom Anggota DPRD Banyuwangi, Dilimpahkan ke Bandara Juanda

Nasional     Dibaca : 1080 kali Penulis:
Kasus Bercanda soal Bom Anggota DPRD Banyuwangi, Dilimpahkan ke Bandara Juanda
Anggota DPRD Banyuwangi diminta turun dari pesawat karena mengaku membawa bom dalam tasnya (Humas Polres Banyuwangi)

SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidik Polres Banyuwangi, melimpahkan kasus dua anggota DPRD setempat yang bercanda soal bom ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur.

Ini diungkapkan Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, Kamis (24/5/2018). Menurutnya, meski pihak bandara Banyuwangi menyerahkan kasus bercanda soal bom dua anggota DPRD tersebut ke aparat kepolisian.

“Namun, kami limpahkan ke PPNS Bandara Internasional Juanda, sesuai dengan aturan menyebutkan yang punya kewenangan untuk menyidik itu adalah PPNS, bukan polisi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 399 dan 400 disebutkan kewenangannya ada di PPNS,” jelasnya.

Kedua anggota DPRD Banyuwangi, Basuki Rahmad dan Nauval Badri saat ini tidak dilakukan penahanan, karena lanjut Kapolres ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. Sedangkan penahanan akan dilakukan pada kasus yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

“Kasusnya tetap jalan, karena akan dilimpahkan ke PPNS Bandara Internasional Juanda. Kami masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasus penerbangan,” tambah Donny.

Diketahui, dua orang anggota DPRD Banyuwangi, Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Rabu (23/5/2018).

Kedua politikus yang juga pimpinan Partai Gerindra dan Partai Hanura itu hendak terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada 23 Mei 2018 di Bandara Banyuwangi, namun saat memasuki pemeriksaan yang bersangkutan menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bahan peledak atau bom.

Kedua penumpang yang bercanda soal bom di bandara itu dapat dijerat pasal 437 ayat (1) jo pasal 344 huruf e UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Seperti dilansir dari Antara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
Antara