FaktualNews.co

KPK Panggil Mantan Sekda Kota Mojokerto, Kasus Dugaan Suap Masud Yunus

Peristiwa     Dibaca : 615 kali Penulis:
KPK Panggil Mantan Sekda Kota Mojokerto, Kasus Dugaan Suap Masud Yunus
FaktualNews.co/Istimewa/
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Mojokerto nonaktif, Masud Yunus terus menggelinding. Pasca melakukan penahanan terhadap Masud Yunus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Kali ini giliran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Mas Agoes Nirbito Moenariwasono yang dipanggil Komisi Antirasuah. Ia dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 yang menjerat 5 orang pejabat di Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto sebagai tersangka.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mas’ud Yunus, Wali Kota Mojokerto,” kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Kamis (24/5/2018).

Hingga saat ini, sebanyak 67 saksi telah diperiksa dalam kasus ini khususnya untuk tersangka Masud Yunus. KPK juga telah tiga kali memeriksa Masud sebagai tersangka. Yakni pada 4 Desember 2017 dan 12 Januari 2018, dan 7 Februari 2018.

Tak hanya itu, KPK akhirnya menahan Mas’ud di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Rabu (9/5/2018). Masud ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 November 2017.

Ia dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin