FaktualNews.co

Lion Air Digugat Aspidsus Kejati Sulut, Akibat Pelayanan Buruk

Nasional     Dibaca : 1389 kali Penulis:
Lion Air Digugat Aspidsus Kejati Sulut, Akibat Pelayanan Buruk
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
M Rawi (Aspidsus) Kejati Sulawesi Utara saat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Maskapai penerbangan Lion Air digugat penumpangnya. Lantaran penumpang merasa dirugikan oleh maskapai Lion Air.

Gugatan kepada maskapai Lion Air itu di layangkan Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara M Rawi ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidoarjo.

“Selasa kemarin kami sudah mendaftarkan gugatan ke PN Sidoarjo. Tujuan klien melakukan gugatan ini agar maskapai Lion Air memperbaiki pelayanan kepada calon penumpanya,” kata Arif Fathoni, Kuasa Hukum M Rawi, Kamis (24/5/2018).

Arif Fathoni menjelasakan, kejadian yang menimpa cliennya, mantan Kejari Perak Surabaya tersebut pada hari Minggu 11 Maret 2018. Saat itu, M Rawi sangat dikecewakan oleh pihak maskapai penerbangan Lion Air karena delay sebanyak dua kali. Tidak hanya itu, dia juga diancam akan dilaporkan ke pihak Polisi karena melakukan tindakan kekerasan.

“Klien kami rencananya akan terbang ke Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara dari Surabaya mengunakan pesawat Lion Air JT036V dengan jadwal penerbangan pukul 13.30 WIB, namun delay pukul 14.00 WIB dan delay sampai pukul 14.40 WIB,” katanya.

Arif menambahkan mengetahui pesawat yang akan ditumpangi delay, kliennya memutuskan untuk tetap menunggu di ruang tunggu penumpang. Namun saat sedang menunggu itu, M Rawi mengaku tiba-tiba mendengar panggilan terakhir kepada penumpang pesawat yang ditumpanginya untuk tujuan Manado kalau sudah terbang.

“Klien saya heran, belum ada panggilan sebelumnya, kok sudah final call. Bahkan klien kami sempat menanyakan ke petugas jaga berinisial AI dan W, apakah pesawat tujuan Manado sudah berangkat, mereka menjawab belum, klien kami sempat tanya dua kali,” jelasnya

Saat itulah, M Rawi melakukan komplain kepada petugas maskapai yang tengah berjaga. Namun, petugas maskapai tidak memberikan penjelasan yang memuaskan dan justru tidak menghiraukan. M Rawi lantas mengibaskan perlahan tas kecilnya ke arah petugas dengan harapan mendapat perhatian.

Bukannya sadar, petugas maskapai malah mengancam M Rawi dan akan melaporkannta ke pihak kepolisian atas tuduhan melakukan kekerasan. Memang saat itu ada sedikit keributan dan M Rawi diperlakukan tidak nyaman. Mengetahui M Rawi seorang Jaksa, akhirnya pihak management Lion Air meminta maaf dan berdamai. “Jelas klien kamu tidak mau,” tuturnya.

Terkait isi gugatan itu, seorang jaksa senior ini meminta agar pihak Lion Air memasang iklan permohonan maaf sebanyak 3 kali di media massa nasional dan menuntut kerugian materil Rp 103 juta dan imateril sebesar Rp 1 miliar.

“Klien kami menggugat lantaran tidak ada itikad baik dari pihak Lion Air dan agar maskapai tersebut pelayanannya lebih baik,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags