FaktualNews.co

Salah Gunakan Ijin Tinggal, TIMPORA Surabaya Deportasi 22 Warga Asing

Peristiwa     Dibaca : 967 kali Penulis:
Salah Gunakan Ijin Tinggal, TIMPORA Surabaya Deportasi 22 Warga Asing
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/

SURABAYA, FaktualNews.co – Kebijakan pemberian bebas visa kunjungan bagi sebagian negara oleh pemerintah Indonesia, banyak disalahgunakan oleh sebagian warga negara asal.

Di Surabaya, salah satu kota tujuan Warga Negara Asing (WNA), hingga bulan April 2018, tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) telah menangkap 27 orang. 5 orang diantaranya menjalani pro yustisia dan 22 orang telah dideportasi ke negara asal.

“Insya Allah kita sudah ingkrah di pengadilan 5 WNA hasil kerja kita selama setahun, 22 orang WNA sudah diseportasi dan diblacklist dengan waktu terbatas,” jelas M Tamin Satiawan, Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Surabaya, Rabu (23/5/2018).

Dijelaskan Tamin, WNA tersebut telah melanggar aturan-aturan mengenai keimigrasian yakni penyalahgunaan ijin tinggal di Indonesia, sehingga TIMPORA terpaksa bertindak tegas dengan mendeportasi mereka.

“Rata-rata mereka datang dari negara China, Malaysia dan Korea. Paling banyak dari China,” tandasnya.

Penangkapan itu, lanjut Tamin, meningkat pesat bila dibandingkan dengan tahun 2017 lalu, “Kalau tahun lalu, hanya satu orang yang inkrah di pengadilan, kalau sekarang hingga bulan April saja sudah lima,” imbuh Tamin.

TIMPORA Jawa Timur Akan Diperkuat

TIMPORA Jawa Timur yang dianggap sebagai acuan TIMPORA yang ada di seluruh Indonesia, akan terus diperkuat peranannya. Ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur, Zakaria, pada kesempatan itu.

“Segala sesuatu harus punya komitmen, kalau kita berjalan sendiri tanpa penguatan-penguatan mungkin tingkat kebersamaan dan visi misinya menjadi lemah,” terang Zakaria.

Bentuk penguatan dengan membentuk tim yang sama tidak hanya ditingkat Jawa Timur, namun juga hingga ke kecamatan seluruh Jawa Timur.

“Kita akan melakukan pengawasan hingga ke pelosok-pelosok desa,” singkatnya.

Kedepan, hasil evaluasi TIMPORA juga disampaikannya, akan dipakai sebagai dasar untuk menentukan wilayah atau tempat mana saja yang biasa menjadi tujuan warga negara asing yang menyalahgunakan ijin tinggal. Ditempat itu nantinya, akan menjadi prioritas pengawasan tim ini.

Disinggung soal andil dalam mencegah paham radikal dan terorisme yang belakangan menjadi sorotan publik, Zakaria menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada warga-warga yang berangkat dan datang dari negara-negara konflik.

Apa yang dimaksud dengan TIMPORA? dilansir dari berbagai sumber menyebut, pembentukan TIMPORA diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 194-201.

UU No. 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013 itu, di dalam ketentuan umumnya merujuk orang asing sebagai “orang yang bukan warga negara Indonesia”.

Menurut PP No. 31Tahun 2013 pasal 200, TIMPORA bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing serta operasi gabungan dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin