Kriminal

Terima Tombokan Judi Togel, Kakek di Ngawi Lebaran Dipenjara

NGAWI, FaktualNews.co – Seorang kakek di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, harus merayakan Lebaran 2018 di balik jeruji besi. Ini setelah Kanijan (67), warga Desa Dero, Kecamatan Bringin, tertangkap tangan sedang menerima tombokan judi toto gelap (togel), Kamis (24/5/2018).

Penangkapan kakek dengan panggilan Jan Gayor ini bermula, saat Polsek Bringin mendapatkan informasi bahwa di pasar Krompol, ada orang yang menerima tombokan judi togel yang mendompleng dari judi Singapura.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek setempat, mengadakan penyelidikan di lokasi, dan didapati kakek Kanijan, menerima titipan tombokan judi togel.

“Memang sebelumnya ada informasi dari warga, bahwa tersangka sering menerima tombokan togel di daerah pasar Krompol,” jelas Kapolsek Bringin, AKP Misrin, kepada FaktualNews.co

Akhirnya ketika Jan gayor selesai menerima tombokan dari pasar Krompol dan akan pulang langsung dihentikan oleh anggota Polsek Bringin.

Selanjutnya tersangka digeledah ternyata ditemukan 3 (tiga) lembar kertas catatan angka pembelian togel dan uang tunai seratus dua puluh ribu rupiah dari sakunya.

Seketika Kanijan yang mengendarai sepeda ontel tersebut langsung digelandang ke kantor Polsek bringin untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Selama bulan Ramadan jajaran kepolisian terus memerangi segala bentuk penyakit masyarakat apalagi yang meresahkan, hal ini untuk menjaga kenyamanan bagi warga yang melakukan ibadah Puasa,” urai AKP Eko Setyo Martono Kasubbag Humas Polres Ngawi pada Faktualnews, Kamis (24/5).

Untuk Kanijan selanjutnya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP.