PASURUAN, FaktualNews.co – Rowi (50) warga Dusun Semambung, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, terang-terangan mengisahkan tentang bisnis sabu yang sudah digelutinya sejak satu tahun terakhir. Dia diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan, saat berada di rumahnya.
Selain mengamankan tersangka Rowi, pada Kamis (24/5/2018),polisi nerhasil berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu siap jual dengan berat masing-masing 0,34 gram dan 0,59 gram. Kepada sejumlah wartawan, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku hasil jualan sabu digunakannya untuk senang-senang dan lakukan maksiat.”Saya gunakan ke Tretes, beli wanita penghibur setiap harinya,” akunya.
Dikatakan, tiap satu poket, untungnya langsung ia bawa ke Tretes. Di Tretes, Rowi menyewa villa, wanita, dan beli minuman keras dan berfoya-foya. Sebelum menjadi pengedar, Rowi adalah pengguna sabu aktif, yang sudah kecanduan dengan sabu. Seiring dengan waktu, Rowi merasa bahwa hasil kerjanya tidak sebanding dengan nafsunya untuk membeli sabu.
Menurutnya, hasil berjualan sabu ini sangat menjanjikan. Tiap satu gramnya, ia mengaku bisa mendapatkan untung Rp 600.000 hingga Rp 800.000. Kuli bangunan ini membeli satu gram sabu dari temannya di Surabaya seharga Rp 1,2 juta. Selanjutnya, ia pecah dan bungkus menjadi 20 poket.”Satu poket paket hemat saya jual Rp 90.000 sampai Rp 100.000. Pokoknya per gram, kalau laku semua, bisa mendapatkan uang Rp 1,8 – Rp 2 juta,” terangnya.
Hasil jualan itu, katanya lagi, tidak diberikan ke anak dan istrinya. Sebab, dia menganggapnya uang itu haram jika sampai dimakan anak dan istrinya. Oleh karenanya, Rowi menggunakan uang haram tersebut untuk berfoya-foya.”Pokoknya kalau laku dua tiga poket, saya langsung ke Tretes. Anak istri, saya kasih hasil dari menjadi kuli bangunan itu. Uang halal untuk mereka yang di rumah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, meski di bulan ramadan, pihaknya tidak akan mengurangi pemberantasan peredaran narkoba di Pasuruan.”Pada ramadan ini, razia dan pemberantasan penyalahgunaan barang haram ini akan kami tingkatkan. Kami akan terus tangkap para pengedar dan pengguna sabu di Pasuruan,” tandasnya.
Ditambahkan, pihaknya akan perang memerangi peredaran sabu dan sejenisnya di wilayan hukum Polres Pasuruan. Untuk tersangka Rowi, kata dia, yang bersangkutan sudah lama menjadi incaran polisi.”Begitu kami dengar dia di rumah, langsung kami gerebek dan tangkap yang bersangkutan,” pungkasnya. (azi)