Peristiwa

SK Tim Pemandu Haji Diduga Cacat Hukum, Bupati Sidoarjo dan Gubernur Jatim Disomasi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Proses rekrutmen petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang dilaksanakan Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang sudah diusulkan oleh Bupati Sidoarjo Saiful Ilah serta ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo harus dibatalkan. Karena, proses itu dinilai cacat hukum.

Salah satu calon seleksi petugas TPHD Sidoarjo, Makin Rahmat mengatakan, terkait temuan tersebut, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat somasi kepada Bupati Sidoarjo dan Gubernur Jawa Timur. “Sudah kami layangkan melalui tim penasehat kami untuk segera dijawab,” jelasnya, Jumat (25/5/2018).

Ia menjelaskan, dugaan cacat prosedur itu diketahui dengan adanya nama yang menjadi petugas PHD Sidoarjo yang sudah ter SK Gubernur Jatim beberapa hari yang lalu tidak sesuai syarat namun diloloskan. Padahal, salah satu syarat menjadi petugas TPHD harus pernah melakukan ibadah haji dan mempunyai surat rekomendasi dari Kemenag Sidoarjo.

“Ini yang saya pertanyakan. Itu ada 3 petugas TPHD yang saya ketahui, dua orang yang saya kenal, bahkan salah satunya mendatangi saya. Dan itu ada rekomendasi dari pihak Kemenangan Sidoarjo bahwa nama yang sudah ter-SK itu dinyatakan sudah pernah melakukan ibadah haji. Kami tau betul itu,” terangnya.

Tim Kuasa Hukum Agus Soesanto menambahkan, pihaknya akan menunggu somasi yang dilayangkan itu hingga Senin (28/5) mendatang, agar segera dijawab oleh pihak Bupati Sidoarjo dan Gubernur Sidoarjo. “Kami menunggu sampai Senin depan agar surat kami segera dijawab,” ucapnya.

Apabila somasi itu tidak segera ditindak lanjuti, lanjut Agus, pihaknya akan melakukan langkah hukum. “Ini akan kami lakukan langkah hukum, jelas ini ada unsur pidana. Karena ada yang tidak pernah haji kok diberi surat rekomendasi sudah pernah haji. Ini juga jelas cacat prosedur,” ungkap dia.

Sementara Hadi Mulyono, Kabag Kesra Pemkab Sidoarjo ketika dikonfirmasi pihaknya mengaku saat ini sudah purna tugas. Meski begitu, ketika ditanya terkit proses rekrutmen petugas TPHD Sidoarjo, Hadi mengaku saat itu masih kewenangannya. “Saya sudah purna tugas mas. Proses itu sudah sesuai prosedur,” ucapnya.

Disinggung terkait adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan Kemenag Sidoarjo atas tercantumnya sebagai syarat lolosnya nama petugas TPHD Sidoarjo, ia mengaku tidak menahu soal itu. “Kalau soal ada nama yang lolos tidak pernah melakukan ibadah haji tapi ada surat rekomendasi yang keluar dari Kemenag itu urusannya sana. Kan surat itu bukan kewenangan kami, tapi pihak Kemenag Sidoarjo,” ucapnya.

Sejauh ini quota jumlah petugas ibadah haji Sidoarjo sebanyak 20 petugas yang terdiri 7 orang sebagai pembimbing ibadah, 8 orang pelayan umum dan 5 orang dari Kesehatan. “Itu yang dibiayai oleh APBD cuma 5 orang saja. Sementara 15 orang mengunakan jalur mandiri,” ucap Hadi. “Kalau soal itu nanti tanya lebih lengkapnya ke pengantin saya,” tutup dia.

Sementara, Kepala Kemenag Sidoarjo Ahmad Rofi’i ketika dikonfirmasi terkait keluarnya rekomendasi kepada bagi nama petugas TPHD yang lolos namun belum pernah melakukan ibadah haji itu, tidak di kantor. “Beliau sedang Umroh mas, nanti saja kalau sudah pulang,” ucap salah satu petugas Kemenag Sidoarjo.