FaktualNews.co

Ibu Muda Penjual Miras di Jombang, Ditangkap Polisi

Hukum     Dibaca : 1188 kali Penulis:
Ibu Muda Penjual Miras di Jombang, Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/istimewa/
Eka Winarti ibu muda penjual miras.

JOMBANG, FaktualNews.co – Bulan suci Ramadan, adalah bulan yang penuh berkah dan penuh ampunan bagi ummat muslim. Namun, nampaknya tidak demikian bagi Eka Winarti, asal Desa Sambisari, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jatim ini. Betapa tidak, ibu muda berusia 31 tahun ini, justru menjual miras (minuman keras).

Bahkan, di warung miliknya yang ada yang ada di depan pabrik PT SGS di Dusun Tanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang itu, dibuat pesat miras oleh segerombolan pemuda. Sayangnya, gerombolan pemuda yang lagi asyik menenggak miras, pada Sabtu (26/5/2018) tersebut, berhasil kabus saat melihat petugas datang ke lokasi.

Selanjutnya, operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi bersama sejumlah anggotanya tersebut, masuk ke dalam warung melakukan penggeledahan. Dari dalam warung ditemukan barang bukti miras, sebanyak tiga liter yang berada di dua botol bekas air mineral.

Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi mengatakan, kepada tersangka Eka Winarti dijerat kasus tindak pidana ringan (tipiring) sebagaimana dalam pasal 7 ayat 4, Perda Kabupaten Jombang, nomo 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. ” Untuk selanjutnya,Selasa (5/6/2018) depan, tersangka kami ajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jombang, ” ujar AKP Bambang Setyobudi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin