FaktualNews.co

Jual Burung di Gresik, Dua Pria Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1584 kali Penulis:
Jual Burung di Gresik, Dua Pria Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/farich
Tersangka Muhromin saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik.

GRESIK, FaktualNews.co– Muhromin (40) dan seorang remaja berinisial ZI (15) terpaksa diamankan petugas Satreskrim Polres Gresik. Dua pria tersebut ditangkap polisi lantaran kepergok menjual burung Elang dan Alap-alap di sekitar SPBU Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Jumat (25/05/2018) malam.

Penangkapan ini dilakukan petugas, karena kedua burung tersebut termasuk salah satu satwa yang dilindungi. Hal ini mengacu pada pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati dan Ekosistemnya.

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan dua penjual burung yang dilindungi ini dilakukan setelah pihaknya mengetahui adanya penjualan burung Elang di Gresik. Dari situ, polisi lalu melakukan transaksi under cover dengan penjualnya.

“Setibanya di SPBU Sembayat, kedua pelaku ini lalu kita amankan. Ketika digeledah ditemukan dua ekor burung yakni Elang dewasa dan anakan Alap-alap,” ujar mantan Kapolres Bojonegoro ini.

Dari pengakuan kedua tersangka ini, lanjut Wahyu, mereka diketahui menjual burung tersebut via media sosial facebook. “Untuk menawarkan burung tersebut, mereka menggunakan sarana facebook. Kini keduanya sudah kita amankan,” ungkap Wahyu. (Farich)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin