MOJOKERTO, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Jawa Timur mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Wali Kota Mojokerto 2018, Selasa (29/5/2018) pagi. Surat suara mulai disortir dan dilipat di kantor KPU Kota Mojokerto.
Sedikitnya 100.425 lembar surat suara yang disiapkan KPU Kota Mojokerto untuk Pilkada yang digelar 27 Juni mendatang. Rincian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 95.930 lembar, sedangkan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT.
Rosidi Idhom, Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Mojokerto menjelaskan, proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilwali Kota Mojokerto kali ini ditargetkan rampung dalam jangka waktu lima hari kedepan. Tak hanya itu, surat suara untuk cadangan pemungutan suara ulang juga disiapkan sebanyak dua ribu lembar.
“Proses penyortiran dan pelipatan surat suara kami targetkan selesai lima hari kedepan. Untuk mengejar target ini, kami memperkerjakan 20 orang pekerja lepas yang berasal dari warga sekitar kantor KPU Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Pengkebutan proses penyortiran dan pelipatan ini dilakukan lantaran surat suara akan dipakai pencoblosan pada 27 Juni mendatang. Terhitung mulai hari ini, agenda pemungutan suara Pilkada serentak 2018 ini hanya kurang dari satu bulan saja.
Untuk diketahui, pemungutan suara ulang pernah terjadi dalam pesta demokrasi yang digelar di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Tepatnya pada saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Kala itu, KPU Kota Mojokerto kembali melakukan pemungutan suara ulang di TPS 8 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon (sekarang berganti Kecamatan Kranggan).
Pemungutan suara ulang di TPS 8 Kelurahan Karanggan itu dilakukan pada Senin 14 Juli 2014. Pemilihan ulang ini digelar setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Panwaslu Kota Mojokerto. Lantaran ada seorang pemilih di TPS 8 yang mencoblos dua kali, dengan alasan mewakili istrinya yang sedang sakit.