SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) sudah mulai melakukan distribusi surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018. Sejumlah daerah kepulauan jadi prioritas dalam penyaluran surat suara in.
Yakni, Kabupaten Sumenep dan Gresik. Sebab, dua kabupaten tersebut paling banyak memiliki wilayah kepulauan. Khusus di Sumenep terdapat banyak kepulauan diantaranya Sapeken, Masalembu dan Kangean. Untuk sampai ke kepulauan Masalembu membutuhkan waktu sekitar 12 jam perjalanan laut. Kapal menuju ke pulau tersebut juga sangat minim.
Sedangkan untuk Gresik terdapat kepulauan Bawean. Selain memperhatikan geografis yang dipriotitaskan, KPU Jatim dalam melakukan pendistribusian surat suara juga memprioritaskan Kabupaten/Kota yang Daftar Pemilih Tetap (DPT) besar seperti Surabaya dan Kabupaten Malang.
“Dalam pendistribusian surat suara, kami memprioritaskan wilayah-wilayah kepulauan terlebih dahulu seperti di Sumenep dan Gersik,” terang Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Jatim, Dewita Hayu Sinta, Selasa (28/5/2018).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan supaya tidak ada hambatan dalam pendistribusian logistik Pilbup Jatim ini. Sehingga pada H-1 pencoblosan, surat suara beserta perlengkapan lain seperti bilik suara dan tinta serta alat pencoblos sudah siap di TPS.
“Kami targetkan sebelum lebaran surat suara sudah terkirim semua ke daerah kepulauan. Dalam pendistribusian itu kami memakai kapal komersil menuju kepulauan,” imbuhnya.
Pendistribusian surat suara sendiri dimulai sejak 15 Mei hingga 30 Mei 2018. Hingga saat ini pendistribusian surat suara Pilgub Jatim 2018 sudah mencapai 66 persen yang tersebar di 26 kabupaten/kota.
Sedangkan pendistribusian pada 12 Kabupaten/Kota sisanya ditargetkan selesai paling lambat 30 Mei 2018. Dimana diantaranya meliputi Kota dan Kabupaten Kediri, Kota dan Kabupaten Blitar, Kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Sidoarjo dan Trenggalek.
Total surat suara yang dicetak oleh PT Pura Baru Tama, Kudus selaku pemenang tender yakni jumlah DPT ditambah 2,5 persen. Saat ini Kabupaten/Kota yang sudah menerima surat suara telah melakukan penyortiran dan pelipatan.
“Penyortiran dan pelipatan surat suara biasanya membutuhkan waktu sepekan untuk selesai. Setelah itu akan dikirim ke Kecamatan beserta perlengkapan yang lain seperti tinta, bantalan dan alat pencoblos,” pungkasnya.