Kriminal

Aniaya Anak Tetangga, Pria di Situbondo Dipolisikan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Supaidi (35), warga Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat. Lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak tetangganya.

Akibat dianiaya dengan menggunakan tangan kosong, yakni ditempeleng dan ditendang oleh terlapor Supaidi, korban Aditya Wahyudi (11), mengalami luka memar di bagian wajah dan di sebagian tubuhnya.

Tidak terima anaknya dianiaya oleh tetangganya, sehingga Imam Wahyudi (45), selaku orang tua, melaporkan ke SPKT Polres Situbondo. Setelah sebelumnya Imam Wahyudi melaporkan kasus yang menimpanya anaknya ke Mapolsek Panji, Situbondo.

“Saya berharap terlapor dihukum, dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” kata Imam Wahyudi, saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Rabu (30/5/2018).

Peristiwa penganiayaan yang menimpa salah seorang siswa kelas V SD berinisial AW itu, terjadi saat korban bersama sejumlah teman-temannya bermain di halaman depan rumah terlapor Supaidi.

Namun, tiba-tiba terlapor memanggil korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap AW, dengan cara ditempeleng dan menendang bocah tersebut.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya laporan tentang penganiayaan anak dibawah umur tersebut.

”Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kami akan segera memanggil sejumlah saksi, termasuk korban dan terlapor untuk diminta keterangannya,” ujar Iptu Nanang Priyambodo.

Share
Penulis