PASURUAN, FaktualNews.co – Aparat Reserse Polsek Pasrepan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diketahui membawa senjata tajam jenis pedang, di perbatasan Dusun AmpelBanjar, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/5/2018), malam.
Dari pelaku yang diketahui bernama Rohmad (46), asal Dusun Sibon, Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, diamankan sebuah senjata tajam (sajam) berupa pedang, untuk dijadikan barang bukti.
“Ditangkapnya pelaku yang membawa sajam ini, setelah polisi melaksanakan patroli,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Rabu (30/5/2018).
Menurut dia, patroli dari Polsek rutin dilaksanakan di beberapa lokasi yang dianggap rawan akan terjadinya aksi kriminalitas.
Dari penggledahan itu, pelaku Rohmad kedapatan membawa pedang yang diselipkan di bagian pinggangnya. Saat itu juga, petugas langsung mengamankan pelaku, yang dikhawatirkan akan melakukan tindakan aksi kriminal di desa setempat.
Saat ditangkap, pelaku pasrah dan tak bisa berkelit saat petugas menanyainya. Bahkan saat ini polisi terus mengembangkan terkait motif pelaku yang membawa sajam berupa pedang pada malam hari.
“Pelaku terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (Aziz)