PASURUAN, FaktualNews.co – Rohmad (46), warga asal Dusun Sibon, Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria paruh baya itu, ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Pasuruan, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang.
Tersangka Rohmad ditangkap pada Senin (28/5/2018), malam. Ketika itu Resmob Satreskrim sedang melaksanakan giat patroli di Dusun Ampel Banjar, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Sebagai barang bukti, polisi menyita pedang yang dibawa Rohmad.
“Ditangkapnya pelaku yang membawa sajam ini, setelah polisi melaksanakan patroli,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, kepada FaktualNews.co.
Menurut AKP Hardi, patroli rutin dilaksanakan di beberapa lokasi yang dianggap rawan akan terjadinya aksi kriminalitas. Dari penggledahan itu, pelaku Rohmad kedapatan membawa pedang yang diselipkan di bagian pinggangnya. Saat itu juga, petugas langsung mengamankan pelaku, yang dikhawatirkan akan melakukan tindakan aksi kriminal di desa setempat.
Ketika ditangkap, pelaku pasrah dan tak bisa berkelit saat petugas. Saat ini polisi terus mengembangkan terkait motif pelaku yang membawa pedang pada malam hari. “Pelaku terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya AKP Hardi. (azi)