SIDOARJO, FaktualNews.co – Muhammad Zainudin (24), warga Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo menjadi bulan-bulanan warga, setelah kepergok merampas handphone dikawasan simpang empat Jalan Arteri Porong, Kamis (31/5/2018).
Perampasan handphone itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Awalnya, pelaku bersama temannya berinisial Y (DPO) menggunakan motor Suzuki Satria nopol W 5053 QC. Setelah dilokasi tepatnya di simpang empat Jl Arteri Porong, pelaku melihat mangsanya yang saat itu sedang melihat hp karena ada pesan masuk.
“Pelaku saat itu langsung mensejajarkan motornya kepada motor korban. Pelaku berinisial Y yang dibonceng Muhammad Zainal langsung merebut handphone dan menarik gas motornya ke arah selatan Pasuruan,” kata Kapolsek Porong, Kompol Adrial, Kamis (31/5/2018).
Melihat handphone merk Oppo F5nya di rebut pelaku, korban langsung melakukan pengejaran. Pelaku yang merupakan seorang joki berhasil ditangkap setelah korban menabrakkan motornya ke motor pelaku. “Pelaku yang jatuh langsung dihajar massa oleh warga sekitar, tapi pelaku lainnya berhasil kabur,” katanya.
Beruntung petugas kepolisian yang segera tiba di lokasi kejadian langsung diamankan ke Mapolsek Porong bersama barang bukti berupa kendaraan pelaku dan hp milik korban. “Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.