Kajari Sidoarjo: ULP Harus Tegas dan Jangan Ada Intervensi
SIDOARJO, FaktualNews.co – Pembangunan di Kabupaten Sidoarjo yang dibiayai APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) diharapkan dapat dikerjakan oleh kontraktor atau rekanan (pengusaha proyek) lokal asli Sidoarjo. Namun, dalam upaya tersebut, rekanan harus bersikap sportif dalam pengerjaannya.
“Proyek di Kabupaten Sidoarjo lewat dana APBD, diharapkan digarap oleh kontraktor lokal. Saya berharap pihak kontraktor Sidoarjo profesional dengan menekankan kualitas yang baik dalam mengerjakan proyek di Kabupaten Sidoarjo,” kata Kajari Sidoarjo, Budi Handaka, Kamis (31/5/2018).
Dirinya juga mewanti-wanti kepada para kontraktor agar tidak meminta bantuan kepada pejabat untuk bisa memenangkan suatu proyek. Karena, saat ini ada sistem Unit Pelayanan Pengadaan (ULP), sehingga proses lelangnya pun terbuka. Jadi, semua peserta bisa melihat penawaran harga lewat ULP yang diunggah di Layanan Pengaduan Secara Elektronik (LPSE).
“Lewat ULP, kompetisi lelang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Bahkan oleh Kajari, Bupati, Wakil Bupati, DPRD,” tegasnya.
Lebih jauh Budi Handaka menyayangkan adanya pihak atau oknum tertentu yang membuat manuver dan isue negatif yang berusaha mendiskreditkan pihak ULP yang dianggap tidak netral dan sebagainya. Sehingga, pihak ULP ragu untuk memutuskan pemenang proyek.
“Saya minta pihak ULP untuk tidak ragu dalam menentukan pemenang proyek. Pihak ULP bisa melakukan komunikasi dengan TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Kejari Sidoarjo yang di pimpin Kasi Intel, hal itu agar yuridisnya kuat dalam memutuskan pemenang lelang tersebut,” ungkapnya.
Budi menambahkan jika TP4D Kejari Sidoarjo bertugas bukan untuk kepentingan Kejaksaan, melainkan pendampingan hukum agar pembangunan di Kabupaten Sidoarjo tidak salah kapra yang berujung pada pembangunan yang mangkrak sehingga megarah kepada kerugaian negara.
“Saya tegaskan pendampingan yang diberikan TP4D itu gratis. Jangan ada lagi pihak manapun yang menekan dan mengancam independensi ULP dalam memenangkan pengerjaan proyek. ULP hanya fasilator, yang memasak RAB adalah Pokja. Salah besar bila ULP yang dikambinghitamkan,” terangnya.
Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, tegas Budi Handaka, maka baik Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri harus melakukan fasilitasi untuk mendampingi proses pengelolaan anggaran pembangunan disuatu Daerah.
“Besarnya dana yang dibutuhkan untuk membangun menjadikan berbagai proyek di suatu daerah, khususnya Sidoarjo harus dikawal dengan ketat agar tak terjadi penyelewengan yang merugikan keuangan negara, di situlah tugas pokok TP4D Kejari Sidoarjo,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid mengungkapkan jika pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D) dilatari oleh kekhawatiran pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan.
“Ada ketakutan yang dirasakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten bahwa sewaktu-waktu kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan dan penahanan bila terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek, untuk menanggulangi hal tersebut maka TP4D hadir dalam pendampingan pembangunan,” pungkasnya.