Pemkab Pasuruan Larang ASN Ajukan Cuti Tambahan saat Lebaran
PASURUAN, FaktualNews.co – Libur panjang lebaran tahun 2018 untuk kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, direspon positif oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dengan mengeluarkan kebijakan dengan melarang seluruh ASN untuk mengajukan cuti tambahan tanpa adanya alasan yang jelas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji mengatakan, kebijakan cuti sudah sangat memperhatikan kebutuhan ASN, termasuk ASN yang berasal dari luar Kabupaten Pasuruan. “Untuk libur lebaran selama 12 hari, itu cukup untuk semua ASN bisa berkumpul dengan keluarga atau pulang kampung,” ujar Agus, saat di Pemkab, Kamis (31/5/2018).
Agus mengatakan bahwa dengan panjangnya libur lebaran ASN tahun ini, Pemerintah sudah memperhatikan kepentingan ASN. Sehingga selama ini kalau ada celah yang bisa dijadikan hari libur, maka hal dijadikan untuk cuti bersama. “Dalam hal ini, pemerintah sudah membantu betul untuk ASN dengan catatan tidak boleh ada cuti tambahan lagi,” bebernya.
Dijelaskannya, larangan bagi ASN untuk mengajukan cuti tambahan bukan lagi himbauan, melainkan memang tidak diperbolehkan. Sehingga apabila ada yang berani mengajukan cuti tambahan, maka akan langsung ditolak. Pihaknya berharap semua ASN sudah mematuhi apa yang sudah ditetapkan. Hingga saat ini tidak ada laporan yang masuk tentang pengajuan cuti tambahan.
Selama libur lebaran, lanjut Agus memang ada dinas-dinas tertentu seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Rumahsakit dan Puskesmas yang bertugas harus bergiliran piket untuk pelayanan ke masyarakat. “Untuk hari pertama masuk tanggal 21 Juni 2018, ada tim sidak yang akan turun ke kantor kantor OPD untuk melihat kehadiran ASN setelah libur lebaran,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dari keputusan pemerintah pada 7 Mei 2018 lalu, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, sebelumnya telah ditetapkan 18 April 2018 lalu. Pemerintah tetap memastikan ASN bisa cuti bersama mulai 11 hingga 20 Juni. Dengan rincian cuti bersama sebanyak 7 hari dan sisanya adalah Libur Lebaran ditambah hari Sabtu dan Minggu.(Abdul Aziz Z)