FaktualNews.co

Suami di Surabaya Jual Istri untuk Layani Seks Berlima, Tarifnya Segini

Peristiwa     Dibaca : 2277 kali Penulis:
Suami di Surabaya Jual Istri untuk Layani Seks Berlima, Tarifnya Segini
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Harusnya suami menjadi pelindung bagi istrinya. Namun, hal ini tidak berlaku bagi WT atau yang biasa dipanggil Angga (32) warga Jagir, kecamatan Wonokromo, kota Surabaya.

Angga tega menawarkan sensasi sex dengan istrinya kepada orang lain secara bersama-sama di satu tempat.

“Dia ini menawarkan sensasi sex bersama. Sex Five Some kepada pelanggan. Yang ditawarkan terlebih dahulu melalui media sosial Twitter,” ucap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, Jumat (1/6/2018).

Kepada pelanggan, kata Agung, diminta membayar 500 ribu rupiah per satu kali kencan untuk per orang. Setelah terkumpul empat pelanggan, mereka sepakat bertemu dan melakukan pembayaran terlebih dahulu, baru kemudian check in.

Petugas akhirnya mengamankan empat orang tersebut, termasuk Angga. Pelaku yang mengkoordinir kegiatan tercela ini.

Mereka adalah H (26) pria asal kecamatan Kamal, kabupaten Bangkalan, Madura. Lalu, A (37) pria asal Depok, Jawa Barat. Kemudian AV (24) istri siri Angga, asal kecamatan Sambit kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Ditambahkan oleh Kanit III Asusila Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Edy Herwiyanto. Tim yang dipimpinnya melakukan penggerebekan kepada keempatnya, saat pesta sex disebuah hotel di Surabaya pada hari Rabu, 16 Mei 2018 lalu.

“Kita buntuti, itu sekitar jam sembilan malam (21.00 WIB). Saat pesta sex di kamar 1559 di jalan Bangka Surabaya, mereka kita gerebek,” imbuhnya.

Di kamar tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar 700 ribu rupiah, kondom 4 buah termasuk bekas pakai, billing hotel, bra warna hitam serta celana dalam wanita warna merah. Kemudian dua buah handphone.

Mereka dijerat pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP, karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacur perempuan dengan kurungan penjara paling lama selama satu tahun empat bulan.

” Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan kepada para pelaku,” tutupnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul