Kriminal

Polsek Asembagus, Situbondo, Amankan Truk Pengangkut Kayu Sono Ilegal

SITUBONDO, FaktualNews.co -Petugas Polsek Asembagus, Situbondo, berhasil mengamankan truk bernopol P 8826 E, yang bermuatan sebanyak 148 batang kayu sono keling tanpa dilengkapi dukumen, Minggu (3/6) dinihari. Dalam aksi penangkapan di Jalan Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, yang dipimpin Kapolsek Asembagus, AKP Sugiono,
itu, petugas juga mengamankan pemilik ratusan kayu sono keling, sopir truk dan dua orang kuli.

Empat orang berhasil diamankan dalam aksi penangkapan truk yang mengangkut kayu sono keling itu. Diantaranya adalah, Salamet (46), warga Desa Kertosari, selaku pemilik kayu sono keling, Miarso (34), warga Desa Kedunglo, selaku sopir, serta Warno (42), dan Budi (20), kedua warga Desa Kedunglo itu, mengaku hanya sebagai kuli.

Diperoleh keterangan, petugas Polsek Asembagus, Situbondo itu, berhasil menggagalkan pencurian satu truk kayu sono keling, setelah sebelumnya mendapat informasi adanya truk dari Dusun Beto Labeng, Desa Kedunglo menuju Desa Kertosari, Asembagus.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud. Begitu ada truk yang dikemudikan Miarso melintas di jalan desa Ketosari, petugas langsung menghadangnya, dan ternyata Slamet selaku pemilik tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan kayu tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat orang yang kepergok membawa sejumlah barang bukti sebanyak 148 batang kayu sono keling itu, langsung digelandang ke Mapolsek Asembagus, Situbondo.

Kapolsek Asembagus, Situbondo AKP Sugiono membenarkan penangkapan terhadap orang, yang diduga pelaku ilegal logging jenis kayu sono keling tersebut.”Untuk pengembangan kasusnya, sebanyak empat orang tersebut masih diperiksa penyidik Reskrim Polsek Asembagus,”kata AKP Sugiono.(fat)