FaktualNews.co

Tangkap Ikan di Zona Terlarang, Dua Nelayan Diamankan Polres Sumenep

Peristiwa     Dibaca : 1136 kali Penulis:
Tangkap Ikan di Zona Terlarang, Dua Nelayan Diamankan Polres Sumenep
FaktualNews.co/Supanjie/
Perahu nelayan yang diamankan Pol Airud Res Sumenep.

SUMENEP, FaktualNews.co – Karena menangkap ikan dizona terlarang. Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan Perahu Nelayan (PN) Sari Jaya, Minggu (3/6/2018), siang.

Adalah Edi Heri Purnomo (24), warga Desa Lapa laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep  bersama rekannya Fajar Sugianto (22), yang diamankan polisi. Pasalnya kedua orang ini mencari ikan di perairan sebelah utara Desa Gapurana, Kecamatan Talango Pulau Poteran.

Kasubag  Humas Polres Sumenep, AKP Mukit menyebutkan, peristiwa penangkapan tersebut bermula saat Kapal Pol X – 1034  yang patroli  di perairan utara Desa Gapurana, Kecamatan Talango, melihat sebuah perahu nelayan sedang melakukan aktivitasnya.

Kebetulan, perahu nelayan (PN) yang diketahui bernama ‘Sari Jaya’ itu, melakukan penangkapan ikan di zona terlarang. Yakni diposisi  07° 03  ‘  389 ” S –  114°  00’  690″ E.

“Daerah tersebut, memang bukan jalur area penangkapan ikan. Makanya petugas patroli langsung mengamankannya,” kata AKP Mukit Minggu (3/6/2018) malam.

Selanjutnya, perahu nelayan  Sari Jaya yang dinahkodai Edi Heri Purnomo, diarahkan untuk menuju ke dermaga Mako SatPol Airud Res Sumenep, untuk dilakukan pemeriksaan awal, serta  pendataan identitas.

Sementara barang bukti yang diamankan petugas dalam penangkapan tersebut, berupa satu unit perahu Sari Jaya, satu set jaring sarkak, seta sejumlah rajungan.

Hingga berita ini ditulis, perahu nelayan Sari Jaya, berikut nahkodanya Edi Heri Purnomo, masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian.

“Perahu nelayan Sari Jaya diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf c sub Pasal 100C UU RI no. 45 Th 2009 tentang perubahan atas UU no 31 thn 2004 tentang Perikanan,” pungkas AKP Mukit. (Supanjie)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags