SUMENEP, FaktualNews.co – Karena menangkap ikan dizona terlarang. Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan Perahu Nelayan (PN) Sari Jaya, Minggu (3/6/2018), siang.
Adalah Edi Heri Purnomo (24), warga Desa Lapa laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep bersama rekannya Fajar Sugianto (22), yang diamankan polisi. Pasalnya kedua orang ini mencari ikan di perairan sebelah utara Desa Gapurana, Kecamatan Talango Pulau Poteran.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Mukit menyebutkan, peristiwa penangkapan tersebut bermula saat Kapal Pol X – 1034 yang patroli di perairan utara Desa Gapurana, Kecamatan Talango, melihat sebuah perahu nelayan sedang melakukan aktivitasnya.
Kebetulan, perahu nelayan (PN) yang diketahui bernama ‘Sari Jaya’ itu, melakukan penangkapan ikan di zona terlarang. Yakni diposisi 07° 03 ‘ 389 ” S – 114° 00’ 690″ E.
“Daerah tersebut, memang bukan jalur area penangkapan ikan. Makanya petugas patroli langsung mengamankannya,” kata AKP Mukit Minggu (3/6/2018) malam.
Selanjutnya, perahu nelayan Sari Jaya yang dinahkodai Edi Heri Purnomo, diarahkan untuk menuju ke dermaga Mako SatPol Airud Res Sumenep, untuk dilakukan pemeriksaan awal, serta pendataan identitas.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas dalam penangkapan tersebut, berupa satu unit perahu Sari Jaya, satu set jaring sarkak, seta sejumlah rajungan.
Hingga berita ini ditulis, perahu nelayan Sari Jaya, berikut nahkodanya Edi Heri Purnomo, masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian.
“Perahu nelayan Sari Jaya diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf c sub Pasal 100C UU RI no. 45 Th 2009 tentang perubahan atas UU no 31 thn 2004 tentang Perikanan,” pungkas AKP Mukit. (Supanjie)