Beli Bubuk Bahan Petasan, Tiga Orang di Tulungagung Dicokok Polisi
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Polres Tulungagung, menyita bubuk bahan petasan 17,5 kilogram yang diperjualbelikan secara ilegal oleh tiga orang pelaku, Senin (4/6/2018).
Ketiga pelaku yakni, AMR (20) dan VNF (21), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut dan MS (32) warga Sukorejo, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, membeli bahan pembuat petasan itu seharga Rp 220.000 per kilogram.
“Mereka kemudian menjualnya lagi dengan harga Rp 270 ribu per kilogramnya. Jadi mereka dapat untung Rp 50 ribu,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, kepada awak media, Senin (4/6/2018).
Dijelaskan Kapolres, AMR dan VNF sudah dua kali melakukan transaksi pembelian bahan petasan dari MS. Pada transaksi pertama keduanya membeli 4 kilogram dan sudah terjual.
Pada transaksi kedua mereka membeli 6 kilogram. Dari pembelian terakhir, keduanya baru menjual satu kilogram. “Transaksi terakhir mereka baru menjual 1 kg, lalu kami amankan,” tutur Tofik.
Sementara itu, AMR, mengaku baru pertama kali membuat petasan selama Ramadan.
“Belajar dari teman dan internet. Belum pernah saya menjual petasan, karena masih proses membuat,” kata AMR dihadapan petugas.
Ketiga pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Suparni PB)