FaktualNews.co

Polres Gresik, Bongkar Komplotan Pencuri Hewan Ternak

Kriminal     Dibaca : 1305 kali Penulis:
Polres Gresik, Bongkar Komplotan Pencuri Hewan Ternak
FaktualNews.co/ Farich/
Tiga tersangka pencuri hewan ternak saat dihadirkan di halaman Mapolres Gresik.

GRESIK, FaktualNews.co-Aparat Satreskrim Polres Gresik, berhasil membongkar komplotan pencuri hewan ternak (sapi dan kambing). Selama ini mereka diketahui beroperasi di wilayah Pantura Gresik. Sedikitnya ada 20 TKP yang tersebar di Kecamatan Ujungpangkah, Panceng, dan Bungah.

Dalam penyergapan ini, polisi telah mengamankan tiga pelaku. Dintaranya, Fajar Abrori (25), dan Habib Sholahudin (26), keduanya warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, serta Jiyanto (41), warga Desa Sukomalo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, komplotan ini ditangkap saat menurunkan muatan 13 ekor kambing curian di tepi waduk daerah Pucuk, Kabupaten Lamongan. “Kami mendapat informasi kalau ada tiga orang menurunkan belasan kambing dari mobil Avansa,” ujar Wahyu.

Dari informasi tersebut, tim Resmob Polres Gresik, keudian berkordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Mereka kemudian diamankan beserta barang bukti mobil Avansa putih bernopol W 1712 CI, dan 13 ekor kambing jenis domba. “Dua pelaku asal Gresik ini yang membawa kambing curian.Sedangkan satu pelaku asal Lamongan, menunggu di lokasi waduk,” paparnya.

Dijelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka. Mereka telah beraksi di 20 TKP berbeda, sejak bulan November 2017 hingga Mei 2018. Sampai saat ini para korban selaku pemilik kandang yang telah melaporkan ke polisi sebanyak 12 orang. Sisanya enggan melaporkan ke polisi.

“Di wilayah Ujungpangkah ada tujuh  LP (Laporan Polisi), di wilayah Panceng ada 3 LP, dan di wilayah Bungah, ada dua LP. Sedang sisanya masih ada delapan TKP di wilayah Panceng, dan Dukun, yang belum melaporkan ke polisi,” terang Mantan Kapolres Bojonegoro ini.

Kini polisi masih mengejar satu pelaku lain dengan panggilan Oong yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Satu pelaku asal Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ini, diduga sebagai otak dari serangkaian kasus pencurian hewan ternak ini. “Ada satu pelaku bernama Oong yang kami tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

Para tersangka ini akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan. Mereka pun terancam hukuman selama tujuh  tahun penjara. “Kami masih akan mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu penadahnya,” pungkasnya. (Farich)

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto