Sopir Truk Pengangkut Kayu Curian di Mojoagung Ditetapkan Tersangka
JOMBANG, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Jombang, akhirnya menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ilegal logging di hutan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait penemuan satu truk dengan nomor polisi (nopol) AG 8060 T bermuatan kayu ilegal yang ditinggal pemiliknya di Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung pada akhir bulan Mei 2018 lalu.
“Saat ini sudah ada satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan berinisla Su, pengemudi truk yang melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Budi Setya, melalui pesan singkat yang dikirimkan ke redaksi FaktualNews.co, Selasa (5/6/2018).
Pengemudi truk asal Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen sah hasil hutan. Kuat dugaan, kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar.
“Saat ini kita sudah tetapkan pengemudi truk tersebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Untuk itu kami imbau kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” paparnya.
Disinggung, terkait dengan apakah ada tersangka lain yang sudah ditetapkan pihak kepolisian, Kasat Reskrim menyatakan jika saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan penangkapan terhadap Su. “Untuk keterkaitan dengan pihak-pihak lain yang harus juga ikut bertanggungjawab nanti nunggu perkembangan setelah Su tertangkap,” paparnya.
Sementara itu, dari informasi yang didapat FaktualNews.co menyebutkan, jika aksi pencurian kayu tersebut diduga kuat melibatkan oknum Perhutani. Menurut sumber terpercaya, ada dua oknum perhutani yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kayu yang kini ditangani aparat kepolisian ini.
“Otak dibalik pencurian kayu tak bertuan ini diduga ada keterlibatan dua oknum perhutani berinisial AB dan T. Sepertinya, sopir dan para penebang ini hanya orang suruhan,” kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Lebih lanjut sumber yang mewanti-wanti agar identitasnya tak disebutkan ini menjelaskan, jika dua oknum perhutani tersebut memang sengaja menyuruh para pekerja ini melakukan penebangan liar. Selanjutnya kayu tersebut akan dijual ke seseorang sesuai dengan pentunjuk oknum Perhutani.
“Kayu itu sengaja akan dijual untuk biaya tukang tebang lepas yang biasa disewa perhutani untuk menebang kayu yang sudah cukup umur. Namun apapun alibinya itu tidak dibenarkan,” tandasnya.
Untuk itu, ia berharap pihak kepolisian tidak melakukan penindakan setengah hati dalam kasus ini. Lantaran kuat dugaan ada mata rantai dalam kasus ilegal logging ini yang juga melibatkan oknum dalam Perhutani.