Hukum

Penertipan Balap Liar di Pamekasan, Polisi Menuai Protes

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Penertiban balap liar yang di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, oleh Polres Pamekasan pada Rabu (06/05/2018) sore menuai protes dan kritikan masyarakat sekitar.

Pasalnya, dalam penertipan balap liar di jalan raya Parapatan itu dinilai tidak prosedural. Hal itu setelah dibuktikan dengan penangkapan semua orang yang ada disekitar lokasi kejadian tanpa tebang pilih. Apalagi diketahui, disekitar lokasi kejadian banyak orang yang nongkrong dan perumahan masyarakat.

“Dalam menertibkan balap liar tidak seharusnya semua orang yang ada disekitar lokasi harus diamankan” jelas Abd Holis salah  seorang praktisi hukum Pamekasan.

 

Abd Holis mengatakan, dalam penertiban tersebut, meski pemilik sepeda motor menunjukan surat kelengkapannya. Pihak polres Pamekasan, tetap mengamankan dengan cara mengambil sepeda motornya.  “Saya sangat setuju dengan penertiban bakap liar yang dilakukan oleh kepolisian. Namun, penegakan hukum tersebut harus dengan cara prosedural,” terangnya.

Holis membambahkan, pengambilan yang tanpa dibuktikan dengan surat terima, sudah jelas melanggar hukum. Karena pengambilan hak orang secara asal asalan  Dan tindakan itu kata Holis menganggapnya sangat merugikan masyarakat.

“Jika mengambil harus ada bukti. Dengan tanda serah terima berupa surat tilang Jika tidak ada, maka itu melanggar undang-undang 362 pasal pencurian,” ujarnya

Sementara itu, Kapolsek Palengaan, Iptu Bambang Irawan mengatakan, dalam melakukan rasia balap liar pihaknya berdasarkan hasil laporan dari masyatakat setempat yang resah atas ulah para pembalap liar tersebut.
“Kami bersama Polres Pamekasan bertindak berdasarkan hasil laporan dari masyarakat” jelasnya.

Dalam penertiban itu pihaknya berhasil mengamanakan sebanyak 52 unit sepeda motor sebagai barang bukti. “Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pamekasan,” pungkasnya.