SURABAYA, FaktualNews.co – Seperti jelang Idul Fitri tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun ini kembali mengeluarkan larangan bagi pegawainya mudik menggunakan kendaraan dinas atau berplat merah.
Larangan ini tertuang dalam edaran Gubernur nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 tentang larangan kendaraan dinas untuk mudik.
“Larangan ini efektif berlaku mulai besok, nanti siang semua kendaraan dinas akan diserahkan ke Pemprov. Ditaruh di parkir-parkir dinas,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Timur, Benny Sampirwanto, Jumat (8/6/2018).
Semua kendaraan tersebut harus diserahkan mulai pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB, kemudian bisa diambil kembali nanti pada hari Rabu, (20/6/2018) mendatang di kantor Gubernur Jawa Timur. Sedangkan mobil dinas yang berada di daerah, diserahkan ke tempat institusi masing-masing.
Surat edaran itu, dikatakan Benny, berdasar Pergub No 38/2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas adalah untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien.
Sementara, kendaraan yang boleh beroperasi adalah yang dibutuhkan tetap beroperasi meski pada saat libut Lebaran, seperti Ambulance.
“Ini yang mengawasi adalah Satpol PP setiap hari,” pungkasnya.