FaktualNews.co

Panggul Dua Batang Kayu Jati, Slamet Dijebloskan ke Dalam Jeruji Besi

Kriminal     Dibaca : 880 kali Penulis:
Panggul Dua Batang Kayu Jati, Slamet Dijebloskan ke Dalam Jeruji Besi
FaktualNews.co/Zainal Abidin/
Tersangka pencurian kayu jati saat diamankan di Mapolsek Padas Ngawi

NGAWI, FaktualNews.co – Slamet (42) warga Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro tampaknya sedang sial. Akibat kenekatannya untuk mencari tambahan belanja di hari Raya Lebaran, malah mengantarnya ke dalam jeruji penjara.

Pria asal perbatasan Ngawi Bojonegoro tersebut nekat mencuri kayu milik Perhutani. Apesnya, ia kepergok petugas perhutani yang sedang melakukan patroli. Ia pun akhirnya digeladang ke kantor polisi.

Aksi pencurian itu berawal dari Slamet yang kerap disapa dengan panggilan Thur tersebut berusaha memenuhi kebutuhannya dengan cara singkat. Dalam keadaan terdesak ia nekat mencuri satu batang pohon jati di kawasan hutan masuk Desa Gunungsari, kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.

Usai menggeraji pohon jati sepanjang 4 meter, ia pun memotongnya menjadi dua bagian. Masing-masing berukuran 2 meteran lalu dibawa dengan cara dipanggul. Tanpa diduga saat hampir sampai dipinggiran hutan mendadak kepergok petugas Perhutani yang sedang melakukan patroli.

“Tersangka tertangkap petugas perhutani yang sedang melakukan patroli lalu diamankan,” jelas AKP Eko Setyo Martono Kasubbag Humas Polres Ngawi pada FaktualNews.co Jumat (8/6/2018).

Setelah dihentikan dan ditanya asal usul kayu yang sedang dibawanya tersangka mengakui jika dua batang kayu itu merupakan hasil curian. Ia pun langsung saat itu juga diseret ke Polsek Padas.

Di depan petugas polisi mengakui bahwa kayu yang dibawanya berasal dari hutan milik perhutani. Saat ini Slamet langsung menjalani pemeriksaan di Polsek Padas untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

“Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas Eko Setyo Martono.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin