FaktualNews.co

Tak Boleh Digunakan Mudik, Mobil Dinas Pejabat Situbondo Mulai ‘Dikandangkan’

Birokrasi     Dibaca : 1035 kali Penulis:
Tak Boleh Digunakan Mudik, Mobil Dinas Pejabat Situbondo Mulai ‘Dikandangkan’
FaktualNews.co/Fatur/
Mobil dinas milik pejabat Pemkab Situbondo saat diparkir di halaman Pemkab setempat.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Pemkab Situbondo, mengeluarkan kebijakan mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik lebaran. Bagi yang melanggar diancam sesuai PP No 10 Tahun 1983.

Pantauan FaktualNews.co dilapangan, sejak pagi mobil dinas milik para pejabat dilingkungan Pemkab Situbondo, mulai dikandangkan di halaman belakang kantor Pemkab Situbondo.

Selain itu, mobil dinas milik Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan mobil dinas milik Wabup Situbondo Yoyok Mulyadi, juga mulai diparkir di halaman belakang Kantor Pemkab Situbondo. Mobil dinas tersebut bisa digunakan kembali setelah libur panjang lebaran mendatang.

Kabag Humas Pemkab Situbondo Imam Hidayat mengatakan, bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan dari Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang larangan mobil dinas digunakan untuk mudik.

“Mobil akan kembali “keluar kandang” pada tanggal 21 Juni. Saat itu, pegawai di lingkungan Pemkab Situbondo, sudah masuk kerja. Sekarang ini dikandangkan, tanpa terkecuali,” katanya.

Termasuk juga mobil dinas bupati dan wakil bupati. Semuanya sudah terpakir di halaman belakang kantor bupati.”Khusus mobil dinas bupati dan wakil bupati, ditempatkan di bawah tenda. Disana juga ada mobil sekda dan para asisten bupati,”bebernya.

Meski begitu, ada mobil dinas yang tidak dikandangakan. Yaitu ambulan dan mobil pemadam kebakaran. Kendaraan ini tetap dibutuhkan untuk pelayanan kepada masyarakat. “Kalau ambulan sama damkar harus stand by. Sewaktu-waktu dibutuhkan, harus siap,” imbuhnya.

Imam menerangkan, pengandangan mobil tersebut merupakan imbuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya, agar mobil dinas tidak dipergunakan mudik atau untuk keperluan di luar tugas. “Mobil dinas itu khusus untuk bekerja,” terangnya.

Semua mobil dinas saat ini sudah dikandangkan. Jika selama cuti bersama ditemukan masih ada yang di luar, maka akan dimankan langsung Satpol PP. “Namun saya kira, tidak berani tidak mengandangkan mobil,” tandasnya.

Sementara itu, selama libur panjang, mobil-mobil yang diparkir di halaman belakangan kantor bupati itu akan dijaga Satpol PP selama 24 jam. Karena itu, Imam memastikan, kendaraan tetap aman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin