Hukum

PDIP Belum Pecat Dua Kadernya yang Jadi Tersangka KPK

SURABAYA, FaktualNews.co – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP) belum memberhentikan dua kadernya, yakni Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Bahkan keduanya sempat menjadi buronan KPK. Lantaran dua pejabat kepala daerah tersebut diduga terlibat skandal dugaan suap pengadaan barang dan jasa saat menjabat sebagai Wali Kota dan Bupati.

Wasekjen PDIP Ahmad Basarah mengungkapkan bahwa partainya akan terus melakukan kajian terkait kasus tuduhan tindak pidana korupsi kepada dua kadernya, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.

“Kita tidak ingin bahwa penindakan hukum itu memiliki motif lain. Kita melakukan pengkajian terhadap berbagai macam tuduhan korupsi kepada beberapa Kepala Daerah, dua Kepala Daerah, di Jawa Timur ini agar penindakannya murni karena penegakan hukum,” kata Basarah, Minggu (10/6/2018).

Meski demikian, Ia tetap menegaskan bahwa pada dasarnya PDIP tetap akan mendukung penuh agenda pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Dalam konteks kader partai kita yang korupsi, apabila tindak pidana memenuhi unsur dan bukti yang kuat termasuk OTT kita punya SOP tegas. Pada yang abuse of power akan kita berhentikan,” jelas Basarah.

Disinggung terkait bantuan hukum bagi kedua tersangka KPK itu, pria yang juga Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan bahwa hal itu belum diputuskan oleh PDIP.

“Badan bantuan hukum kami masih terus mengkaji sebelum memberikan bantuan kepada dua Kepala Daerah yang terjerat tuduhan tindakan korupsi kasus hukum ini. Kami belum sampai pada kesimpulan. Kita masih lihat motifnya. Perlu waktu untuk mendalami,” pungkas Basarah.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Kemudian KPK menetapkan beberapa orang, termasuk Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.

Samanhudi diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo yang merupakan kontraktor. Uang diberikan melalui Bambang Purnomo sebagai ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

Sedangkan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo sebesar Rp 1 miliar juga diduga menerima suap dari Susilo Prabowo. Uang tersebut diberikan melalui Agung Prayitno terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.