FaktualNews.co

BNI Situbondo, Bantah Rekening KPM PKH Kosong

Ekonomi     Dibaca : 1315 kali Penulis:
BNI Situbondo, Bantah Rekening KPM PKH Kosong
FaktualNews.co/Fatur/
Warga penerimaKPM PKH, Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Belum cairnya keuangan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dibantah pihak BNI Situbondo. Sebab, pada kenyataannya, saldo sudah ada pada tahap 4 tahun 2017, serta tahap 1 dan 2 tahun 2018.

Namun, yang menjadi persoalan itu  sebenarnya, adalah terjadinya penggantian pengurus dari KPM. Salah satunya karena sakit, sehingga digantikan dengan anggota keluarga yang lain.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendra Sulistiyono, pimpinan  Bidang Layanan BNI Kantor Cabang Situbondo. Karena penggantian KPM itulah, maka nomor rekening otomatis berubah. Makanya, beberapa persyaratan administrasi harus diselesaikan.

“Karena itu mereka datang ke BNI untuk mengambil buku tabungan, PIN, serta kartu KKS,” kata Hendra Sulistiyono, Senin (11/6/2018).

Menurutnya,  ada tiga penggantian pengurus dari KPM. Masing-masing berasal dari dua desa di Kecamatan Panaruka, yakni H. Sadam, Desa Paowan, Siti Fitriyah, Desa Duwet, dan Jumaati yang juga dari Desa Duwet. “Jadi tidak benar kalau ada puluhan orang tidak dicairkan keuangannya,” ujar Hendra.

Untuk kepentingan pengambilan buku tabungan, PIN, serta kartu KKS itu, petugas bank melakukan verifikasi pada Jum”at (8/6/2018) lalu. Saat itu juga,  Kartu KKS, PIN, serta buku tabungan, langsung diserahkan kepada ketiga KPM itu dengan disaksikan pendamping. “Kedatangan mereka bukan karena uang tidak cair,” jelas Hendra.

Berdasarkan hal ini, Hendra mengaku heran adanya informasi yang menerangkan, sejumlah KPM yang tidak menerima pencairan PKH. Terkait dengan keterangan yang disampaikan Eni Susanti, salah satu KPM yang mengatakan rekeningnya kosong, Hendra mengatakan, uang memang tidak keluar ketika dilakukan penarikan, namun rekening terdebet.

Atas kejadian itu, Eni sudah lapor ke BNI Situbondo. BNI kemudian memproses penyelesaiannya dengan standart  aturan. Yaitu minimal 14 hari kerja. “Namun demikian, tidak sampai 14 hari kerja (10 hari kerja), kami telah menyelesaikannya dan mengembalikan uang dengan mengkreditkan ke rekening Eni Susanti,” pungkasnya.

Seperti diberirtakan sebelumnya, puluhan  penerima PKH mengeluhkan keuangan yang tidak bisa cair. Berdasarkan keterangan sumber waktu itu, uang tidak masuk ke rekening penerima, padahal pencairan sudah dilakukan dua pekan sebelumnya.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags