Hukum

Dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Surabaya, Alfian Tanjung Ajukan PK

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menjebloskan Alfian Tanjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Senin (11/6/2018).

Dia divonis 2 tahun penjara dari tuntutan 3 tahun penjara karena melanggar pasal 16 jo Pasal 4 huruf b UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi dan Ras.

Alfian Tanjung tiba di Lapas kelas 1 Surabaya sekitar pukul 10.02 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Tanjung Perak Surabaya dan di kawal ketat oleh pihak aparat kepolisian.

Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady mengatakan, pada hari Rabu 13 Desember 2017, terdakwa divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah itu, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, namun Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan PN Surabaya.

“Atas putusan pengadilan tinggi jawa timur, terpidana mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkama Agung. Namun upaya itu ditolak oleh Mahkama Agung pada tanggal 7 Juni 2018 dan eksekusinya sekarang ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan, terjadinya peristiwa itu berawal saat Alfian Tanjung melakukan ceramah di masjid Mujahidin Perak Surabaya. Nah, dalam ceramahnya itu Alfian Tanjung menyampaikan kalimat-kalimat tentang penghapusan diskriminasi dan ras.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya mengerahkan 50 pasukan untuk melakukan pengamanan terkait penyerahan Alfian Tanjung secara fisik maupun administrasi.

“Penjemputan dari jakarta, kemudian tiba di juanda sekitar pukul 06.00 WIB pagi. Setelah dari juanda yang bersangkutan dibawa ke Mapolda terlebih dahulu kemudian dibawa ke Lapas Porong ini,” kata Himawan.

Sementara itu, Alfian Tanjung sebelum masuk gedung lapas mengatakan bahwa akan melakukan Peninjauan Kembali (PK). “PK akan disiapkan sesudah lebaran, insya allah,” ucapnya singkat kepada awak media.