FaktualNews.co

Kejati Jatim Panggil 20 Mantan Anggota DPRD Jatim, Kasus P2SEM

Hukum     Dibaca : 993 kali Penulis:
Kejati Jatim Panggil 20 Mantan Anggota DPRD Jatim, Kasus P2SEM
FaktualNews.co/Istimewa/
Aksi massa menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi P2SEM

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi berjamaah hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim sepertinya bakalan kembali bergulir. Pasca beralih status dari penyelidikan ke penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah legeslatif.

Itu tampak dari proses penyidikan, dimana ada 20 orang dari eks legislatif dan eksekutif yang dipanggil ulang untuk jadi saksi pada kasus ini. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan menjelaskan, sebelum naik ke penyidikan atau saat penyelidikan, sudah ada sekira 30 orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Sebagian dari mereka adalah eks legislatif atau DPRD 2004-2009,” kata Didik Farkhan, Selasa (12/6/2018).

Pemanggilan ini, lanjut Didik guna mendalami keterangan sejumlah anggota legislatif dan eksekutif yang sebelumnya dimintai keterangan. Penyidik pun berencana memanggil ulang 20 eks legislatif dan eksekutif sejak minggu lalu untuk menjadi saksi pada kasus ini.

Penyidik ingin merekonstruksi lagi keterangan saksi-saksi, supaya jelas bagaimana penanganan kasus ini. Setelah itu, penyidik bakal memanggil saksi lain yang memgetahui kasus ini.

“Ini adalah kasus lama atau sekira 10-12 tahun lalu. Makanya, kami butuh proses untuk mengungkap kasus ini secara bertahap,” jelas mantan wartawan ini.

Kasus P2SEM mencuat pada 2009 lalu. Dana hibah ratusan miliar diduga diselewengkan berjamaah. Bantuan hibah itu disalurkan ke ratusan kelompok masyarakat oleh Pemprov Jatim. Untuk memperoleh hibah itu, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi anggota dewan.

Puluhan penerima hibah dari berbagai daerah sudah dipidana karena terbukti bersalah. Beberapa anggota dewan juga sudah menjalani hukuman. Terpidana sekaligus kunci utama ialah Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid.

Saat keluar dari penjara beberapa tahun lalu, Fathorrasjid menyerahkan dokumen ke instansi hukum soal keterlibatan pihak lain dan belum tersentuh hukum.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin