SURABAYA, FaktualNews.co – Pernyataan fardhu ain atau wajib bagi setiap umat Islam, untuk memilih Khofifah Indar Parawansa dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 beberapa waktu lalu, dilaporkan Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Jampi PMII) ke Polda Jatim, Rabu (13/6/2018).
Menurut Ketua Jampi PMII, Abdul Hamid, fatwa yang dikeluarkan dalam pertemuan sejumlah ulama di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, yang diasuh KH Asep Saifuddin Chalim, 3 Juni lalu, dengan surat fatwa bernomor 1/SF-FA/6/2018 tersebut, merupakan bentuk ujaran kebencian.
“Artinya, jika umat Islam memilih Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Guntur Soekarno dalam Pilkada Jatim 2018, maka sama saja berkhianat kepada Allah SWT dan Rasulullah. Itu kan termasuk adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian,” jelasnya, di Kantor Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (13/6/2018).
Hamid menuturkan, pihaknya membawa barang bukti berupa foto, rekaman percakapan dan juga surat fatwa yang kini menuai pro dan kontra masyarakat tersebut. “Dari barang bukti kami, pertemuan itu juga dihadiri Ibu Khofifah,” tambah dia.
Dijelaskannya, pendukung Khofifah menyebutkan bahwa umat Islam yang tidak mendukung Khofifah-Emil sama dengan mengingkari Tuhan dan Rasul-Nya.
“Fatwa fardhu ain memilih Khofifah itu telah membuat heboh publik, dan berpotensi memecah- belah umat. Bahkan ada pernyataan mengkhianati Allah SWT dan Rasulullah jika tak mendukung Bu Khofifah,” tegas Hamid.
Menurutnya, keluarnya fatwa itu sebagai kemunduran demokrasi. Dalam sistem keterbukaan, masyarakat memiliki hak kebebasan untuk memilih siapapun.