Tata Cara dan Niat Doa Salat Idul Fitri
JOMBANG, FaktualNews.co – Mayoritas umat Islam, yang tidak memiliki halangan, besok Jumat (15/6/2018) akan melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1439 Hijiriah.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Idul Fitri 1439 H jatuh pada hari Jumat 15 Juni 2018.
Keputusan itu berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal, Ijtimak jelang Syawal 1439 H terjadi pada hari Kamis 14 Juni 2018 pukul 02:45:53 WIB.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penentuan lebaran Idul Fitri 2018 pada Kamis (14/6/2018) sore nanti.
Hukum salat Ied sendiri sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Sejak disyariatkan pada tahun kedua hijriah, Rasulullah tidak meninggalkannya hingga beliau wafat, kemudian ritual serupa dilanjutkan para sahabat beliau.
Secara global syarat dan rukun salat Ied tidak berbeda dari salat lima waktu, termasuk soal hal-hal yang membatalkan. Tapi, ada beberapa aktivitas teknis yang agak berbeda dari salat pada umumnya. Aktivitas teknis tersebut berstatus sunnah.
Waktu salat Idul Fitri dimulai sejak matahari terbit hingga masuk waktu dhuhur. Berbeda dari salat Idul Adha yang dianjurkan mengawalkan waktu demi memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat yang hendak berkurban selepas rangkaian shalat Ied, salat Idul Fitri disunnahkan memperlambatnya. Hal demikian untuk memberi kesempatan mereka yang belum berzakat fitrah.
Salat Ied dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan terdapat khutbah setelahnya. Namun, bila terlambat datang atau mengalami halangan lain, boleh dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di rumah ketimbang tidak sama sekali.
Berikut tata cara shalat id secara tertib seperti dilansir FaktualNews.co Nu.or.id, berikut:
Pertama, shalat id didahului niat yang jika dilafalkan akan berbunyi “ushalli rak‘ataini sunnata li ‘idil fithri” kalau dilaksanakan sendirian. Ditambah “imaman” kalau menjadi imam, dan “makmuman” kalau menjadi makmum.
أُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لِلهِ تَعَــــالَى
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
Hukum pelafalan niat ini sunnah. Yang wajib adalah ada maksud secara sadar dan sengaja dalam batin bahwa seseorang akan menunaikan shalat sunnah Idul Fitri.Sebelumnya shalat dimulai tanpa adzan dan iqamah (karena tidak disunnahkan), melainkan cukup dengan menyeru “ash-shalatu jami‘ah”.
Kedua, takbiratul ihram sebagaimana salat biasa. Setelah membaca doa iftitah, disunnahkan takbir lagi hingga tujuh kali untuk rakaat pertama. Di antara takbir-takbir itu dianjurkan membaca:
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
Artinya: “Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah, baik waktu pagi dan petang.”
Atau boleh juga membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Artinya: “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar.”
Ketiga, membaca Surat al-Fatihah. Setelah melaksanakan rukun ini, dianjurkan membaca Surat al-Ghasyiyah. Berlanjut ke ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
Keempat, dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, takbir lagi sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan dan melafalkan “allahu akbar” seperti sebelumnya.
Di antara takbir-takbir itu, lafalkan kembali bacaan sebagaimana dijelaskan pada poin kedua. Berlanjut ke ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
Sekali lagi, hukum takbir tambahan ini sunnah sehingga apabila terjadi kelupaan mengerjakannya, tidak sampai menggugurkan keabsahan salat Ied.
Kelima, setelah salam, jamaah tak disarankan buru-buru pulang, melainkan mendengarkan khutbah Idul Fitri terlebih dahulu hingga rampung. Kecuali bila shalat id ditunaikan tidak secara berjamaah.Hadits Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah mengungkapkan:
السنة أن يخطب الإمام في العيدين خطبتين يفصل بينهما بجلوس
“Sunnah seorang Imam berkhutbah dua kali pada shalat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan memisahkan kedua khutbah dengan duduk.” (HR Asy-Syafi’i)
Pada khutbah pertama khatib disunnahkan memulainya dengan takbir hingga sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua membukanya dengan takbir tujuh kali. Wallâhu a’lam.