FaktualNews.co

Ketum PPP Minta MK Putuskan Gugatan Presidential Threshold Sebelum Agustus 2018

Politik     Dibaca : 1014 kali Penulis:
Ketum PPP Minta MK Putuskan Gugatan Presidential Threshold Sebelum Agustus 2018
FaktualNews.co/Beny Hendro/
Ketum PPP Romahurmuziy

JOMBANG, FaktualNews.co – Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan beberapa aktivis tentang ambang batas calon Presiden atau presidential threshold sebelum bulan Agustus 2018.

“Tentang gugatan ambang batas pencalonan Presiden itu hak setiap warga negara, kita menghormati itu. Tapi kita berharap MK segera memutuskan apakah tetap 20 persen dari kursi DPR atau menghapus batas tersebut. Kalau bisa sebelum tanggal 4 Agustus 2018,” jelasnya, Minggu (17/6/2018).

Romy beralasan keputusan MK nanti sangat berpengaruh pada proses pendaftaran Capres dan Cawapres pada 4-10 Agustus 2018 nanti. Ia khawatir bila keputusan MK mencabut ambang batas tersebut setelah partai politik mendaftarkan capres dan cawapres maka kemungkinan besar akan ada gugatan pada penetapan Capres dan Cawapres.

“Kalau hasilnya gugatan tersebut ditolak tak jadi masalah. Semua berjalan seperti awalnya. Namun bila keputusannya membatalkan ambang batas maka akan jadi masalah. Sebab awal Agustus ini capres dan cawapres sudah didaftarkan ke KPU. Khawatirnya nanti ada gugutan lagi bagi yang dirugikan dan membuat pemilu lebih panjang serta menghabiskan biaya banyak,” imbuhnya.

Sikap PPP jelas yakni mendukung adanya ambang batas bagi Capres dan Cawapres. Hal ini sesuai dengan Undang-undang yang menyatakan tugas partai politik menyiapkan dan menyaring calon pemimpin. Capres juga diusulkan oleh parpol.

“Ambang batas ini sudah berlaku sejak 2009, jadi kita hanya melanjutkan saja,” jelas Romy.

Sementara itu, disinggung tentang persiapan PPP dalam menghadapi pemilu legislatif, Romy menyakini partainya akan masuk dalam tiga besar. Atau kembali bangkit seperti pemilu 1999 dan 2004. Ia mengacu pada beberapa hasil survei yang menunjukkan eletabilitas PPP terus naik.

“Saat ini PPP fokus pada Pileg 2019, berdasarkan pengalaman masa lalu kita yakin bisa menjadi tiga besar. Kita juga membuka 40 persen caleg dari luar kader PPP, silakan yang mau daftar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa hari lalu sejumlah aktivis kembali menggugat Pasal 222 UU Pemilu No 7/2017 tentang Ambang Batas Capres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dalam kasus yang sama pernah ditolak oleh MK pada awal tahun tanggal 11 Januari 2018.

Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pileg untuk bisa mengusung pasangan Capres dan Cawapres.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin