FaktualNews.co

Awas ! Menerbangkan Balon Udara, Bisa Dipenjara 2 Tahun

Hukum     Dibaca : 1448 kali Penulis:
Awas ! Menerbangkan Balon Udara, Bisa Dipenjara 2 Tahun
FaktualNews.co/istimewa
Penerbangan balon udara di Jombang, saat perayaan Hari Raya Ketupat.

JAKARTA, FaktualNews.co – Hampir setiap peringatan perayaan Hari Raya Ketupat, sebagian masyarakat di Indonesia, disibukkan dengan pembuatan dan penerbangan balon udara. Kalau dulu terkesan bebas menerbanngkan balon udar. Kini, masyarakat tidak bisa seenaknya menerbangkan balon udara. Pasalnya, bagi siapa saja yang menerbangkan balon udara, bisa terkena hukuman penjara dan denda.

Sebagaimana pernyataan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dengan tegas kembali mengingatkan perihal larangan untuk menerbangkan balon udara. Menhub menegaskan, jika tetap menerbangkan balon udara bisa terkena denda hingga Rp 500 juta dan 2 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.

” Sesuai dengan undang-undang menerbangkan balon udara itu dilarang. Hal itu bisa berisiko dikenakan denda kurungan selama 2 tahun,” kata Budi Karya saat ditemui di Komplek Menteri Widya Candra, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Tribunews.com Sabtu (16/6/2018) lalu.

Menurut Menhub, adanya aturan ini berawal dari keluhan para pilot yang merasa terganggu dengan adanya balon udara. Terkait itu, kemudian diidentifikasi lebih lanjut oleh regulator dalam hal ini pemerintah.

“Karena laporan dari pilot ini sudah cukup banyak dan kami intensif jadi kami identifikasi lagi dan pilot juga menegaskan,” terang Budi Karya.

Lebih lanjut Budi Karya menjelaskan, selain melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009. Indonesia juga bisa terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.

Ditambahkan, jika balon udara untuk gelaran khusus seperti festival balon udara dan peringatan lain yang menggunakan balon udara> Budi Karya mengatakan tetap bisa dilaksanakan tetapi balon udaranya harus diikat dengan tali agar tidak terbang terlalu tinggi.

“Salah satu caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter. Dan ketinggian maksimum 150 meter,” ujar Budi Karya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin