BLITAR, FaktualNews.co – Imam Muhroji (43) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumah AL, di rumah seorang janda di Jln. Rajawali, Perumahan Griya Kenari Asri, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.
Usut punya usut, warga Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu tewas ditangan Andika Wahyu Saputra (33) warga Perum Melati Blok F, Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Belakangan diketahui, Wahyu juga merupakan kekasih janda tersebut.
Aksi pembunuhan itu terungkap setelah petugas meringkus Wahyu di rumahnya sendiri. Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait tewasnya Muhroji. Dugaan sementara motif pembunuhan didasari karena penipuan serta cinta segitiga antara pelaku, saksi, dan korban.
“Motif pembunuhan ini diduga karena cinta segitiga. Dari hasil pendamalam, pemilik rumah punya hubungan asmara dengan korban. Pelaku juga memiliki asmara dengan pemilik rumah,” kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Senin (18/06/2018).
Menurut Kasat Reskrim, pelaku nekat menghabisi korban lantaran Muhroji kerap kali melakukan penipuan terhadap AL. Pelaku yang tak terima kekasihnya ditipu dan juga memiliki hubungan dengan korban, melampiaskan amarahnya dengan menghabisi nyawa Muhroji.
“Korban ini sering melakukan penipuan. Nah maksud pelaku datang ke rumah saksi (AL) untuk membantu menyelesaikan persoalan yang membelit AL dan korban. Diduga saat itu terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan gagang rencong yang ada di dalam kamar AL untuk membunuh Muhroji. Pelaku kini diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Yakni 351 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.