Bawaslu Jatim Terima 9 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Panwaslu Kantongi 241 Kasus
SURABAYA, FaktualNews.co – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dilaksanakan serentak pada hari Kamis, 27 Juni 2018 mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur hingga saat ini telah menerima sedikitnya sembilan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
“Jumlah kita di Provinsi (Jawa Timur) ada sembilan laporan terkait pelanggaran Pemilu, ditambah satu ini tadi (soal fatwa fardhu ‘ain) jika jadi membuat laporan,” kata Staf Hukum dan Penindakan Bawaslu Jatim, Trimuda Ancas, Senin (18/6/2018).
Kesembilan laporan yang diterima pihak Bawaslu Jatim, semuanya diproses. Namun, sebagian tidak ada putusan akhir. Hal tersebut menurutnya, akibat aturan batasan waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti laporan, sangatlah singkat.
“Secara keseluruhan kita proses, kita tidak diberi kewenangan untuk memanggil pihak terlapor, melainkan hanya mengundang. Jika mereka tidak datang ya sudah. Kita dibatasi lima hari saja,” lanjut Ancas dihadapan awak media.
Sembilan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu, disebutnya, tiga merupakan terkait pelanggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Jawa Timur. Sementara sisanya, terkait Pilkada di daerah.
“Pasangan yang berlaga di Pilgub Jatim ini saling lapor, terkait dugaan pelanggaran APK (Alat Peraga Kampanye),” tandasnya.
Sedangkan total laporan terkait Pilkada Serentak 2018, yang diterima Panwaslu di daerah, disampaikannya, ada sekitar 241 laporan dengan berbagai kasus. Rata-rata, semua laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti secepatnya.
“Namun jika laporan yang menyertakan saksi tidak jelas, terlapor dan pelaporanya tidak jelas maka, tidak akan kita tindak lanjuti,” tandasnya.