FaktualNews.co

Bawaslu Jatim Tolak Laporan Kiai Tapal Kuda dan Madura, Terkait Fatwa Fardhu Ain

Politik     Dibaca : 953 kali Penulis:
Bawaslu Jatim Tolak Laporan Kiai Tapal Kuda dan Madura, Terkait Fatwa Fardhu Ain
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Suasana pertemuan para kiai dengan Bawaslu Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur untuk sementara menolak laporan para kiai terkait polemik fatwa fardhu ‘ain yang membelit pasangan Calon Gubernur (Cagub) Khofifah – Emil.

Bawaslu beralasan, laporan yang disampaikan para kiai masih belum otentik. “Kami, Bawaslu untuk sementara belum bisa menindaklanjuti. Tapi, ini sebagai informasi awal kami, dan kami telah memberi form untuk dilengkapi,” jelas Trimuda Ancas, Staf Hukum dan Penindakan Bawaslu Jatim, Senin (18/6/2018).

Bukti yang disampaikan, menurut Ancas, masih dirasa kurang. Termasuk pelapor dan siapa yang dilaporkan juga belum secara jelas disampaikan.

“Yang dimaksud siapa (yang dilaporkan), ternyata beliaunya belum bisa menjawab,” lanjutnya.

Ancas menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya tujuh hari setelah laporan diterima.

“Sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2016, atas laporan kita diberi batasan waktu tujuh hari setelah laporan dilaporkan oleh pelapor,” tandasnya.

Bawaslu Bakal Sanksi Paslon Khofifah-Emil

Jika laporan para kiai soal fatwa fardhu ‘ain yang membelit pasangan pasangan Khofifah-Emil benar-benar sesuai dengan ketentuan, dan bisa dibuktikan kebenarannya, Bawaslu menegaskan bakal menjatuhkan sanksi bagi pasangan Khofifah-Emil.

“Sesuai dengan undang-undang pasal 69, ini kan masuk dalam ranah mengujar kebencian, termasuk salah satu menjatuhkan pasangan calon. Ini masuk pidana dengan hukuman satu bulan penjara,” terang Ancas.

Dengan sanksi tersebut, Bawaslu memberi sinyal kemungkinan akan mencoret pasangan Khofifah-Emil jika terbukti bersalah.

“Pencoretan, jika itu terkait dengan Paslon (Pasangan Calon) itu bisa. Tidak menghapus pidananya juga, juga dicoret juga dipidana,” Tutup Ancas.

Sejumlah kiai dari wilayah tapal kuda dan Madura mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur yang berada di jalan Tanggulangin nomor 3 Tegalsari, kota Surabaya, Senin (18/6/2018) siang tadi.

Laporan tersebut buntut munculnya polemik fatwa fardhu ‘ain untuk memilih pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Khofifah – Emil dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 27 Juni yang akan datang.

Untuk diketahui, fatwa Fardhu’ Ain yang dikeluarkan oleh KH. Asep Saefudin Chalim untuk mendukung salah satu pasangan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah-Emil menjadi sorotan berbagai pihak setelah hal tersebut diunggah ke berbagai media sosial.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin