FaktualNews.co

Komisi I DPRD Sumenep, Tuntaskan Raperda Desa

Advertorial     Dibaca : 939 kali Penulis:
Komisi I DPRD Sumenep, Tuntaskan Raperda Desa
FaktualNews.co/Panji/
Anggota Komisi I DPRD Sumenep Ach Djoni Tunaidy.

SUMENEP, FaktualNews.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa sudah selesai dibahas. Raperda yang di bahas oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep itu,akan menjadi regulasi yang diharapkan mampu memperbaiki pembangunan di desa.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ach Djoni Tunaidy menyatakan, Raperda tentang desa itu sudah selesai dibahas oleh komisinya. Raperda tersebut hadir untuk membantu pembangunan di desa, terutama regulasi tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“BUMDes memiliki peran yang cukup strategis untuk menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat. Sebab lembaga ini diamanatkan untuk mengelola potensi desa yang mampu mem- berikan dampak ekonomi dan kesejahteraan pada rakyat,” paparnya, Rabu (20/6/2018) kepada faktualnews.co.

Oleh karenanya, setiap desa harus memiliki BUMDes. Bahkan tidak hanya BUMDes, Perda desa nantinya juga akan mengatur tentang pemerintahan di tingkat paling bawah itu. Seperti pada pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa (Kades).

Menurut polisi partai Demokrat itu, Raperda desa merupakan gabungan dari Perda yang sudah ada di desa. Raperda itu akumulasi dari beberapa perda desa yang terpisah pisah, sehingga dijadikan satu. Seperti Perda Desa, Perda PAW, Perda BUMDes yang akhirnya dijadikan satu Raperda.

Djoni mencontohkan isi Raperda yang sudah dibahas itu. Diantaranya, persoalan PAW. Seperti pembentukan panitia PAW oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diserahkan ke pihak kecamatan.

“Padahal aturan yang ada harus dilaksanakan oleh BPD. Tetapi di bawah, ada beberapa BPD yang tidak mau melaksanakan sesuai perda. Sebab, kadang BPD itu takut, akhirnya lepas tangan untuk cari aman. Sehingga, pembentukan panitianya itu dialihkan atau diatasi oleh pihak kecamatan, supaya PAW itu tetap berjalan,” ujarnya.

Ditambahkan jika perubahan perda tersebut bukan dari usulan DPRD, tetapi merupakan inisiatif eksekutif.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin