Peristiwa

Sidak ASN Nakal, Wakil Bupati Situbondo Pergoki Sejumlah Pegawai Bolos Kerja

SITUBONDO, FaktualNews.co – Hari pertama masuk kerja, pasca libur panjang dan cuti bersama lebaran Tahun 2018, Wabup Situbondo Yoyok Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Situbondo, Kamis (21/6/2018).

Dalam Sidak yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, Wabup Situbondo Yoyok Mulyadi, mendapati Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Pemkab Situbondo tidak ada di kantornya. Selain Sekdin, Yoyok juga mendapati dua kepala bidang (Kabid) DTPHP datang terlambat di kantornya, sedangkan seorang Kabid DTPHP yang lain tidak ngantor, dengan alasan masih melaksanakan ibadah umrah.

Usai melakukan Sidak ke sejumlah OPD dilingkungan Pemkab Situbondo, Yoyok Mulyadi mengatakan, pihaknya sengaja melakukan Sidak siang menjelang sore, dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kedisiplinan para ASN dilingkungan Pemkab Situbondo.

“Terbukti, dalam Sidak kali ini, saya mendapati tingkat kedisiplinan para ASN di Pemkab Situbondo masih rendah. Padahal mereka sudah mendapat jatah libur panjang lebaran. Oleh karena itu, saya minta kepada para pimpinan OPD untuk melakukan pembinaan, agar ke depan tidak ada lagi ASN bolos kerja,”ujarnya kepada sejumlah media usai menggelar sidak.

Sementara itu, Kepala BKP dan Pengembangan SDM Pemkab Situbondo Akhmad Yulianto mengatakan, jumlah total ASN yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja sebanyak 47 orang. “Dengan rincian, ijin satu orang, cuti tujuh orang, ijin sakit sebanyak 28 orang, dinas luar lima orang, tanpa keterangan lima orang, sedangkan satu orang sedang tugas belajar,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti hasil Sidak yang dilakukan petugas tersebut, pihaknya akan memanggil sejumlah ASN yang diketahui tidak ngantor pada hari pertama masuk kerja.

“Namun, jika sejumlah ASN tersebut tidak ngantor dengan alasan yang tidak jelas, kami akan melaporkan ASN tersebut kepada Bupati dan Wabup, karena yang akan menjatuhkan sanksi adalah Bupati dan Wabup,” imbuh Ahmad Yulianto.

Lebih jauh pria yang akrab Yuli menegaskan, ada tiga sanksi yang akan diberikan kepada para ASN yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja, yakni sanksi ringan, sedang dan sanksi berat.”Namun, untuk para staf yang akan memberikan sanksi adalah atasan langsung, sedangkan untuk para pejabat yang akan memberikan sanksi adalah Bupati dan Wabup selaku pembina ASN,”pungkasnya.(fat)