Ekonomi

Jokowi Pangkas Pajak UMKM, Ini Alasannya

SURABAYA, FaktualNews.co – Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan peluncuran Pajak Penghasilan (PPh) Final 0.5 persen bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Presiden yang biasa dipanggil Jokowi ini mengatakan, sebelum menerapkan kebijakan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pihaknya mengaku menyerap aspirasi masyarakat pelaku UMKM di seluruh Indonesia terlebih dahulu.

“Mereka ada yang minta 0.25 persen, ada yang minta 0.5 persen. Dan, yang paling banyak minta 0.5 persen ini yang paling kuat,” ucapnya, Jumat (22/6/2018).

Akhirnya, melalui Dirjen Pajak, mengkalkulasi kemampuan negara dalam memberi keringanan pajak kepada UMKM. Hasilnya, ditemukan angka 0.5 persen tersebut.

Sebelum direvisi, UMKM wajib membayar pajak sebesar 1 persen kepada negara atas penghasilan dari usaha yang mereka jalankan. Otomatis, kebijakan ini angin segar bagi para pelaku usaha kerakyatan tersebut.

Presiden menjelaskan, dengan peluncuran PPh 0.5 persen, pemerintah berharap usaha mikro terus berkembang ke level yang lebih tinggi hingga akhirnya menjadi usaha besar.

“Pemerintah ingin (usaha) yang mikro jadi kecil, usaha kecil jadi menengah dan usaha menengah jadi besar,” lanjutnya disambut tepuk tangan meriah dari hadirin.

Dirinya juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut juga akibat dari melambatnya perekonomian global belakangan ini. Namun, baginya perekonomian di Indonesia lebih baik daripada negara lain.

“Kita patut bersyukur bahwa Indonesia tidak kelimpungan seperti negara lain saat menghadapi melambatnya ekonomi global,” pungkasnya.