Politik

Kades Kepatihan, Jombang, Tolak Pendistribusian Kotak Suara ke TPS Pada 26 Juni

JOMBANG, FaktualNews.co – Karena menganggap sebelumnyapihak KPU tidak melihat dan mengevaluasi terlebih dulu kondisi tiap desa yang kondisinya tidak sama dalam pelaksanaan pemilukada. Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Erwin Pribadi, menolak dan mengecam keras kebijakan KPU, tentang PKPU nomor 18 tahun 2018. ” Terutama pasal tentang keharusan tiap-tiap TPS, tanggal 26 Juni seluruh kotak pemilu harus sudah terdistribusi dan terpasang di TPS. Saya menolak dan mengecam keras, ” ujar Erwin kepada FaktualNews.co Sabtu (23/6/2018) siang.

Orang nomor satu di Desa Kepatiah itu mengambil contoh di desanya. Menurutnya, di Desa Kepatihan ada sebanyak 9 TPS. Jarak antara posko tempat dropping kotak suara (kantor desa) dengan TPS terjauh hanya 300 meter. Sementara kekuatan Linmas (Perlindungan Masyarakat/Hansip) di Desa Kepatihan dalam Pilkada ini sebanyak 30 personil.

Mereka, kata Erwin, umumnya anggota Linmas berusia diatas 50 tahun, bahkan ada yang sudah berusia 66 tahun. Di desa kecamatan kota, lanjutnya sangat sulit mencari Linmas dengan usia produktif. Desa Kepatihan menurut analisa pihak polri, katanya lagi, bukan merupakan desa rawan dan cenderung kondusif

Menurut Erwin, terkait kebijakan KPU tersebut ada sejumlah masalah di Desa Kepatihan. Sebagai Kepala Desa yang juga sebagai Kasat Linmas Desa Kepatihan, sejak sebulan lalu sudah memutuskan. Yakni, seluruh kotak pemilu pada tanggal 26 juni akan disimpan dan dijaga pihak Polri, TNI dan Linmas di kantor desa. Selanjutnya, pada tanggal 27 Juni pagi pukul 04.30, kotak akan kami distribusi ke 9 TPS. Sementara jarak terjauh hanya 300 meter dari posko beserta Linmas yang bertugas di TPS masing-masing.

” Tanggal 26 Juni, seluruh Linmas sebanyak 30 orang, saya perintahkan tidur di aula Desa Kepatihan agar pagi tanggal 27 mereka bisa fresh. Mengingat usia mereka sudah berumur, ” ujarnya.

Kesimpulannya, tambah Erwin, terkait keharusan dari pihak KPU agar kotak pemilu harus terkirim ke TPS tanggal 26 malam. Erwin meminta jangan disamakan dengan desa terpencil yang infrastruktur nya belum layak. Usia anggota linmas rata-rata sudah tidak produktif. Erwin tidak tega memerintahkan mereka tidur dibawah terop/tenda. Sebab, mengingat tanggal 27 Juni mereka akan berjaga lebih dari 12 jam di TPS.

” Selanjutnya, bila kotak suara di tempatkan di TPS pada 26 Juni, dan terjadi hal tidak terduga semisal kotak suara dicuri, apakah Linmas saya harus bertanggung jawab ? Tolong, jangan limpahkan hal tersebut pada pihak Polri dan TNI. Karena mereka hanya 3 orang dan harus menjaga 18 kotak suara, ” tandas Erwin.

Ditambahkan lagi, menurut Erwin, tidak ada aturan Linmas harus berjaga selama 2 hari dari tanggal 26 hingga 27 Juni. Mereka dibayar untuk berjaga saat pemilukada, yaitu 27 juni 2018. ” Bila pihak KPU meminta surat pernyataan tanggung jawab mutlak selama kotak TPS tersimpan di posko/kantor desa, akan saya tanda tangani dan cap jari bila perlu, ” pungkasnya.