Politik

Halangi Karyawan Nyoblos, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Pidana

JOMBANG, FaktualNews.co – Mendekati masa pilkada serentak yang diselenggarakan pada tanggal 27 Juni mendatang, Komisioner KPU Muhammmad Fathoni mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak berupaya menghalangi seseorang menyalurkan hak pilihnya. Termasuk meliburkan seluruh karyawan perusahaan pada hari pemunggutan suara.

Menurut Fathoni, libur tersebut sudah dijelaskan lewat keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2015, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Istilahnya bukan libur nasional, tapi diliburkan untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada. UUD menyebutkan bahwa pada pada hari pemungutan suara nanti daerah yang melakukan Pikada diliburkan, Jawa timur nanti libur semua,” kata Muhammad Fathoni.

Fathoni menjelaskan, jika dalam Pilkada terdapat perusahaan yang tidak memberikan hak pilih terhadap karyawanya, ia dengan tegas menyampaikan akan terjerat pasal 498 UU Pemilu dan 179 UU Pilkada dengan pidana 2 tahun penjara

“Kalau ada perusahaan yang melakukan pelarangan sangsinya tegas, itu tindak pidana pemilu yang akan memproses atau panwas dan gakumdu kepolisian sangsinya berat itu sampai minimal dua tahun. Bahkan bukan cuma perusahaan bahkan perorangpun yang menghalangi bisa kena tindak pidana pemilu,” tandas Fathoni.

Kendati penegasan KPU soal libur sudah cukup jelas, namun sejauh ini pemerintah pusat masih terlihat belum menetapkan kebijakan libur serentak pada saat Pilkada tersebut. Oleh karena itu hal ini menjadikan perhatian khusus oleh pihak Bawaslu Kabupaten Jombang, lantaran ia harus benar-benar memastikan kepada sejumlah peruahaan menjamin hak pilih setiap karyawanya.

“Biasanya yang megatur presiden, soalnya unsur pemilu kan menyangkut UUD sebenarnya. Instrumenya biasanya PP atau Keppres bagi kami pengawas pemilu, kami hanya memastikan Perusahaan menjamin hak pilih karyawanya, nanti kita koordinasikan dengan aparatur terkait yang membawahi tentang keternagakerjaan,” sambung Komisioner Bawaslu Ahmad Udi Masjkur.