FaktualNews.co

Bukti Serius Berantas Korupsi, Kajati Jatim, Lantik Satgassus P3TPK

Hukum     Dibaca : 689 kali Penulis:
Bukti Serius Berantas Korupsi, Kajati Jatim, Lantik Satgassus P3TPK
FaktualNews.co/Dofir/
Suasana pelantikan anggota Satgassus di Kejati Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Sunarta, melantik sembilan anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (26/6/2018).

“Dari tiga SK (Surat Keputusan, red) Jaksa Agung, ini seyogyanya ada 10 orang yang dilantik, namun satu tidak hadir karena ke Bangkok, ada tugas khusus. Jadi, ada sembilan orang yang kita lantik,” ujar Kajati kepada awak media usai pelantikan.

Sebelum dilantik, ke 10 anggota Satgassus diseleksi secara ketat terlebih dahulu dengan sesi wawancara seputar materi perkara yang akan menjadi tanggung jawab mereka ke depan.

Dengan dibentuknya Satgas tersebut, kata Sunarta, merupakan bukti komitmen lembaga yang dipimpinnya serius memberantas kasus tindak pidana khusus seperti kasus korupsi.

Ia menjelaskan, tugas Satgassus nanti tidak jauh berbeda dengan Satgas – Satgas pemberantasan korupsi lain. Namun, kata dia, ada penekanan dan penegasan tanggung jawab terhadap Satgas ini.

“Yang mengawasi nanti langsung dari pusat, bahkan laporan kerja Satgas ini akan dilakukan secara periodik. Setiap Minggu,” lanjutnya.

Kasus yang akan ditangani Satgas dibawah kendali Kajati dan Aspidsus ini, dijelaskan Sunarta, adalah kasus yang selama ini belum juga terselesaikan, termasuk kasus yang diperoleh dari laporan masyarakat.

Untuk kasus yang diperoleh dari laporan masyrakat, sebelum Satgas turun. Pihaknya melakukan analisa terlebih dahulu, bila laporan tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi. Dia akan mengeluarkan surat perintah penyelesaian kasus.

Tetapi baginya, langkah mencegah perbuatan korupsi lebih diutamakan terlebih dahulu, sebelum pihaknya mengambil langkah-langkah hukum seperti yang dilakukan selama ini.

“Penanganan tindak pidana korupsi kan ada dua, yang pertama preventif kemudian represif. Maka, yang kita utamakan adalah pencegahan terlebih dahulu, bagaimana caranya di Jawa Timur, ini ditekan angka korupsinya,” katanya.

Langkah pencegahan yang dimaksud disebutkan berupa pembentukan TP4D yakni Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah. Kemudian penyuluhan dan pendidikan sadar hukum.

Seperti diketahui, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (SATGASSUS P3TPK) yang dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP 001/A/JA/01/2015 tanggal 08 Januari 2015.

“TP4D, apabila ada proyek dan kita kawal. Maka, sejak awal proyek dibangun akan kita pelototi agar tidak terjadi penyimpangan anggaran,” pungkas Sunarta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin