TRENGGALEK, FaktualNews.co – DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menggelar rapat Paripurna persetujuan dua Raperda yang menjadi Perda serta penyampaian penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Agus Cahyono dan bertempat di Gedung Graha Paripurna DPRD, Kabupaten Trenggalek. Menurut Agus, rapat kali ini ada dua agenda besar terkait pengesahan dua Perda tentang perubahan RPJMD Tahun 2016-2021 dan terkait pertanggungjawaban APBD 2017.
“Dua Raperda sudah disahkan menjadi Perda dan Bupati juga sudah menyampaikan tentang APBD 2017,” ucap Agus, Kamis (28/6/2018)
Perda tersebut terkait dengan Perubahan RPJMD dan pencabutan izin gangguan. Ada perubahan poin prinsip tentang perubahan RPJMD yaitu mengenai regulasi dengan adanya pergeseran penetapan OPD dan lainnya.
“Itulah yang akhirnya menuntut kita melakukan perubahan RPJMD. Mumpung ada perubahan maka poin terkait dengan pembangunan di Trenggalek ada beberapa potensi serta arah kebijakan penekanan dan fokus pada arah untuk menuju sebuah poin kesejahteraan masyarakat terkait dengan perubahan RPJMD tersebut,” tandasnya. (Rudi/Suparni PB)