Kriminal

Peras Pengusaha Hiburan Malam di Sidoarjo, Oknum Wartawan Diringkus Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Slamet Maulana alias Ade (33), warga Wonokromo, Surabaya terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo. Ia diduga memeras pengelola tempat hiburan malam X2 Karaoke di Ruko, Jl Raya Taman Pinang Indah, Sidoarjo.

Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, oknum wartawan media online Beritarakyat.com sekarang ini kasusnya sudah masuk pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dan pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa kasus ini sudah P21 alias sempurna.

“Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II, agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji usai ungkap kasus di Mapolrest Sidoarjo, Kamis (28/6/2018).

Pihaknya memproses dan menahan tersangka ini bukan karena profesinya sebagai wartawan, tapi karena tindak pidana yang telah dilakukan. “Pemeriksaan oleh penyidik belum mengarah ke pemberitaan yang dilakukan tersangka. Tapi terkait kasus pemerasan yang dilakukan melalui percakapan di WA, yang meminta uang Rp 15 juta,” paparnya.

Peristiwa ini berawal dari sebuah foto tentang seorang perempuan tanpa mengenakan celana yang dikelilingi beberapa orang pria.

Sempat ada pertemuan antara tersangka dengan perwakilan dari X2 karaoke. Namun tidak terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut karena pihak X2 menyatakan bahwa gambar dalam foto tersebut bukan di X2 karaoke.

Kemudian tersangka mengajak negoisasi lagi dengan pengelola X2 melalui pesan WA. Dalam negosiasinya, tersangka meminta uang Rp 15 juta untuk tiga media agar foto asusila itu tidak disebar atau diberitakan.

Permintaan itu tidak dihiraukan oleh pengelola X2. Beberapa waktu kemudian, tersangka mengirimkan link media online berisi foto dan tentang purel X2 yang bisa lepas celana dengan upah Rp 2.000. “Karena tersebar dibeberapa media yang disebut dan bukan di X2, maka pengelola melapor ke Polresta Sidoarjo,” terangnya.

Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Himawan, ternyata foto itu diambil oleh seorang pelanggan D’TOP dengan handphone, yang dibagi ke temannya dan kemudian tersebar hingga didapat oleh tersangka.

Atas kelakuannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 ayat 4 UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 310 ayat 2 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

“Dalam penyidikan perkara ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga sempat berkordinasi dengan Dewan Pers. Hasilnya, keluar rekomendasi agar kasus ini diproses di luar Undang-undang Pers,” pungkasnya.