Hukum

Terkait Penangkapan Perahu Pengangkut BBM di Sumenep, BPH Migas Angkat Bicara

SUMENEP, FakrualNews.co – Anggota Komite BPH Migas Jakarta, Hendry Ahmad angkat bicara terkait penangkapan kapal perahu pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Pelabuhan Gresik Putih, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sejauh ini BPH Migas Jakarta, belum menerima informasi pasti dari pihak Kepolisian setempat, perihal penangkapan kapal perahu pengangkut BBM jenis solar yang digunakan untuk kebutuhan nelayan di Kepulauan Sumenep tersebut.

Hingga kini, katanya, belum ada informasi masuk secara formal terkait penangkapan tersebut. ” Cuma ada info terkait masalah pengangkutan BBM yang ditangkap oleh pihak kepolisian di Madura. Berdasarkan informasi yang ada, BBM yang ditangkap berasal dari penyalur AKR yang dibeli oleh sekelompok nelayan menggunakan rekomendasi dari KKP,” kata Hendry, dalam rilis resminya, Kamis (28/06/2018).

Dijelaskan Hendry, jika informasi ini benar. Berarti BBM tersebut legal dan akan dimanfaatkan oleh sektor pengguna nelayan sesuai keterangan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep.

“Kalau yang dipermasalahkan proses pengangkutan dari penyalur ke nelayan, sesuai ketentuan yang berlaku boleh diangkut oleh pengguna BBM dengan alat angkut milik sendiri tanpa memiliki Surat Izin Usaha Pengangkutan BBM,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Hendry, izin usaha pengakutan BBM diperlukan bila Badan usaha pemilik sarana angkut BBM menjual jasa pengangkutan BBM. Jadi BBM yang akan digunakan sendiri dan diangkut sendiri menggunakan sarana angkut BBM milik sendiri. Maka secara aturan tidak melanggar ketentuan dalam UU Migas terkait dengan sanksi pelanggaran pengangkutan BBM.

“Hanya saja problem yang ada di lapangan sarana angkut yang digunakan tidak memenuhi standar pengangkutan BBM. Seperti mengangkut BBM menggunakan sepeda motor, becak, mobil pickup atau truk bak. Hal inilah yg perlu diatur lagi sebagaimana pengaturan penggunaan kapal kayu untuk mengangkut BBM di Jawa Timur,” jelasnya.

Hendry berharap, pihak-pihak terkait segera membuat aturan yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat untuk memperoleh BBM dengan mudah melalui penerapan sistim pengangkutan BBM yang sesuai.

Masih kata Hendry, semua wilayah para nelayan ataupun sektor pengguna BBM lain yang membeli BBM di penyalur menggunakan surat rekomendasi. Umumnya menggunakan sarana angkut tersebut, sehingga kalau di permasalahkan, maka proses distribusi ke nelayan menjadi terhambat.

“Kalau tindakan seperti ini dilakukan dan tidak ada solusi yang diberikan. Maka ini akan mengganggu pasokan BBM untuk nelayan, secara tidak langsung masyarakat akan dirugikan,” pungkasnya.